Padang - Sejak Januari hingga Desember 2019, Dinas Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, telah menindak sebanyak 720 pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL).
Satpol PP intens melakukan sosialisasi terhadap pelanggaran.
Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2018 yang hanya menyentuh angka 677 pelanggaran. Konon, bertambahnya jumlah pelanggaran ini dipicu pembenahan trotoar di Kota Padang.
"Kondisi ini dimanfaatkan PKL untuk membuka lapak dan berjualan di atas trotoar yang sudah dibenahi itu," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Padang, Al Amin, Selasa 24 Desember 2019.
Dari penertiban yang dilakukan 2019 ini, pihaknya rata-rata hanya memberikan tindakan pembinaan. Hanya sebagian yang sampai ke tindak pidana ringan (tipiring) dengan sekitar 30 kasus.
"Satpol PP intens melakukan sosialisasi terhadap pelanggaran. Tim mediasi kita melakukan pembinaan serta pencegahan lebih awal," katanya.
Selain itu, di tahun 2019 Satpol PP juga telah menindak 26 perusahaan dan menyita 1.323 botol minuman keras (miras) dari sejumlah tempat yang tak memiliki izin jual miras.
Di sisi lain, dari data yang berhasil dihimpun, terdapat 36 kafe dan tempat hiburan malam di Kota Padang yang beroperasi. Dari jumlah itu, hanya 14 yang memenuhi dokumen perizinan, sementara 11 kafe tidak memiliki izin lengkap.
Mirisnya, ada sembilan kafe yang tak memiliki izin sama sekali. Namun belum diberikan tindakan tegas berupa penyegelan oleh aparat.[]