Padang - Selama 2019, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, menangkap 45 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 111 kasus di Kota Padang.
Saya menghimbau masyarakat yang memiliki sepeda motor membuat kunci ganda maksimal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 55 unit sepeda motor berbagai merek hasil dari tindak kejahatan para tersangka curanmor. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan mendatangi Mapolresta Padang untuk mengecek kendaraannya.
"Warga yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan cek ke polres, dapat diambil apabila memang ada sepeda motor dengan bukti kuat. Saya tegaskan tanpa dipungut biaya," kata Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan, Senin 23 Desember 2019.
Menurut Yulmar, rata-rat cara pelaku mencuri sepeda motor orang lain menggunakan kunci litter T. Selain itu, mereka juga merusak beberapa jaringan kabel sehingga sepeda motor bisa hidup tanpa kunci kontak.
"Saya menghimbau masyarakat yang memiliki sepeda motor membuat kunci ganda maksimal. Sehingga ketika kunci kontak utama berhasil dibobol tersangka masih ada kunci ganda sebagai pengaman," katanya.
Dari puluhan tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Para tersangka curanmor ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
"Beberapa sepeda motor hasil curian para tersangka ini dilempar ke luar Padang, bahkan ke provinsi lain," tuturnya.
Baru-baru ini, jajaran Polresta Padang juga meringkus komplotan curanmor yang beraksi di 36 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Padang. Pelaku bernama Andika dan Deka ditangkap Jumat 20 Desember 2019. Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah hasil curanmor tersebut di Kabupaten Dharmasraya. []