Satpol PP Kota Bandung Masifkan Operasi AKB

Satpol PP Kota Bandung terus memasifkan operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB)
Pelanggar protokol kesehatan di Bandung mendapatkan sanksi dari petugas (Foto:Tagar/Humas Setda Kota Bandung)

Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus memasifkan operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB). Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan di tujuh kecamatan, aparat penegak peraturan daerah (Perda) ini berhasil mengumpulkan denda administrasi hingga  Rp 2.550.000.

Pengenaan sanksi tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker

"Total pelanggar yang tercatat sebanyak 227 orang. Pengenaan sanksi tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker," ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Rasdian mengungkapkan, para pelanggar yang dikenakan sanksi denda administrasi sebanyak 51 orang. Sedangkan 158 lainnya dikenai sanksi sosial. Sisanya 18 orang diberikan teguran tertulis.

"Khusus denda administrasi, setiap pelanggar membayar Rp 50 ribu rupiah. Perlu diingat bila denda tersebut disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung," jelasnya.

Sebanyak tujuh kecamatan yang menjadi sasaran operasi perketatan AKB pada minggu ke dua November 2020 meliputi Kecamatan Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buahaatu, Lengkong, Batununggal dan Sumur Bandung.

"Kami masih akan melanjutkan kegiatan serupa ke 23 kecamatan lainnya," jelas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.

Sementara, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (Kasi Sidik Tindak) Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, menjelaskan, pada hari ke tiga pelaksanaan kegiatan tepatnya Jumat 13 November 2020, petugas gabungan berhasil menindak 97 pelanggar di tiga kecamatan. Kecamatan tersebut meliputi Lengkong, Batununggal hingga Sumur Bandung.

"Hari ini, ada 12 orang pelanggar yang dikenakan sanksi membayar denda administrasi. Sedangkan 85 orang lainnya diberikan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi," kata Mujahid.

Ia berharap pengenaan sanksi pada masa AKB ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, ia berharap kesadaran dari diri sendiri lebih diutamakan.

"Jadi, menggunakan masker bukan karena ada operasi dimana-mana. Tetapi karena kita sadar bila menggunakan masker adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang manfaatnya untuk diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita," katanya.

Salah seorang pelanggar, ASP, 33 tahun yang terjerat operasi perketatan AKB di depan Kantor Kelurahan Burangrang di jalan Lodaya, Kecamatan Lengkong mengaku lupa membawa masker.

"Kebetulan pulang kerja malam. Saya mau ke warung dan ganti jaket. Nah masker saya di jaket yang satunya," katanya. []

Baca juga:


Berita terkait
Satpol PP Bandung Menjaring 44 Pelanggar Protokol Kesehatan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menjaring 44 pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pelanggar Protokol Kesehatan Bandung Akan Dapat Sanksi
Pelanggar individu protokol kesehatan di bandung, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50 ribu rupiah.
Pemkot Bandung: Jaga Ketahanan Pangan dengan Urban Farming
Pemerintah Kota Bandung berupaya menghadirkan ketahanan pangan Salah satunya, melalui urban farming.