Pemkot Bandung Jamin Asuransi Korban Pohon Tumbang

Pemkot Bandung memastikan akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021
Kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Rabu 11 November 2020. (Foto:Tagar/Humas Setda Kota Bandung)

Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021. Tak hanya itu, hal serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang yang dikelola Pemkot Bandung.

Kita sudah memaksimalkan dengan memilah dan memangkas pohon. Jika pohon sudah memang kelihatan kering dan keropos, kita akan pangkas

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Roslina pada Kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Rabu 11 November 2020.

"Kerusakan kendaraan maksimal Rp25 juta. Kalau menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp20 juta. Jika hingga meninggal dunia sebesar Rp50 juta," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Selanjutnya melapor ke DPKP3 dan akan diproses oleh pihak asuransi.

Ia mengungkapkan, saat ini terdata ada 1.980.000 pohon di Kota Bandung. Dari jumlah itu, DPKP3 sudah mengidentifikasi sebanyak 40.500 pohon.

"Kita sudah memaksimalkan dengan memilah dan memangkas pohon. Jika pohon sudah memang kelihatan kering dan keropos, kita akan pangkas," ujarnya.

Menurutnya, pada Oktober lalu pihaknya telah memangkas 2.591 pohon.

"Kita lakukan pengembangan pohon yang rawan tumbang sebanyak 57 pohon. Itu kita ganti pohon baru," katanya.

Roslina mengungkapkan, sepanjang 2020 telah terjadi 150 kasus pohon tumbang. Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 75 kasus akibat patah dahan. Sedangkan 61 akibat akar.

Untuk memaksimalkan pemeliharaan, rutin melakukan pemangkasan 4 lokasi dalam 1 hari.

"Kita rutin pemangkasan, dalam 1 hari minimal 4 lokasi pemangkasan. Mulai dari akar, tinggi pohon, dan ranting," tuturnya. []

Baca juga:


Berita terkait
Pelanggar Protokol Kesehatan Bandung Akan Dapat Sanksi
Pelanggar individu protokol kesehatan di bandung, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50 ribu rupiah.
Pemkot Bandung Jadikan Pendidikan Prioritas Pembangunan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan di Kota Bandung
Ketua PKK Bandung Santuni Warga yang Butuh Bantuan
Ketua PKK Kota Bandung, Siti Muntamah Oded menyantuni salah satu warga Kota Bandung yang butuh bantuan.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"