Sleman - Polisi mengungkap motif perkelahian dua pria berinisial J, 27 tahun warga Kaliwaru RT 004 RW 034, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman dengan lawannya IA, 24 tahun warga Kabupaten Garut, Jawa Barat yang membawa senjata pisau di muka umum. Lokasi perkelahian keduanya di Jalan Raya Bakungan, Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
“Tersangka IA menuduh J menjelek-jelekkan dia di depan bosnya J. Karena kesalahpahaman ini berujung perkelahian,” kata Kompol Wiwik Haritulasmi saat dikonfirmasi, Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga:
Kompol Wiwik menjelaskan, kesalahpahaman tersangka J yang bekerja sebagai buruh serabutan ini bermula saat bos pemilik Burjo di wilayah Ngaglik, Sleman tempat tersangka IA bekerja, tidak menegur J selama 3 hari.
Padahal, lanjut Kompol Wiwik, tersangka J dan bos burjo tidak memiliki permasalahan sebelumnya. Kemudian muncul kecurigaan dalam benak J, bahwa tersangka IA telah mengompori bosnya. Gara-gara tuduhan tersebut kedua tersangka memilih menyelesaikan permasalahan lewat perkelahian.
Tersangka IA menuduh J menjelek-jelekkan dia di depan bosnya J. Karena kesalahpahaman ini berujung perkelahian.
Kedua tersangka memang berniat saling melukai dengan senjata pisau yang sudah disiapkan. Kemudian keduanya pergi berboncengan ke wilayah Ngemplak, Sleman. Beruntung warga berhasil mengamankan kedua tersangka saat sibuk cekcok dan adu jotos di lokasi kejadian.
Setelah digelandnag ke kantor polisi, kedua tersangka menyesali perbuatannya yang bisa membahayakan satu sama lain. “Saya menyesal. Tidak ingin mengulanginya lagi,” kata tersangka IA.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, dua pria cekcok dan adu jotos di Jalan Raya Bakungan, Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Jumat, 12 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya sama-sama senjata tajam pisau. J membawa pisau besi bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 centimeter. Sementara IA, kedapatan pisau lengkung yang terbuat dari besi.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Ngemplak, Inspektur Satu (Iptu) Sutriyono menambahkan, atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk duel tersebut, kedua pelaku akhirnya dikenakan Undang-undang Darurat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. “Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan rutan Polsek Ngemplak,” ujar Iptu Sutriyono. []