Satgas Covid-19 Tindaklanjuti Arahan Presiden Joko Widodo

Satgas Covid-19 menggelar rapat koordinasi dengan lurah dan kepala desa se-Indonesia serta pejabat dan kementerian terkait.
Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Covid-19. (Tagar/YouTube)

Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 langsung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level mikro. Tingkatan terkecil ini seperti tingkatan RT, RW, desa, kampung, Banjar atau nagari yang tersebar di desa dan kelurahan se-Indonesia.

Satgas pada Rabu, 3 Februari 2021 di Graha BNPB Jakarta, menggelar rapat koordinasi dengan lurah dan kepala desa se-Indonesia serta pejabat dan kementerian terkait. Rapat membahas pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan Pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh Covid-19 tingkat kelurahan, desa dan kecamatan.

"Hal ini bentuk upaya penguatan penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro, melalui posko tingkat desa atau kelurahan," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Graha BNPB Jakarta, Rabu petang.

Satgas Penanganan Covid-19 di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/lembaga terkait, akan memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional. Posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penangangan Covid-19.

Dan pembentukan posko tingkat desa/kelurahan juga harus mempertimbangkan aspek kriteria lokasi, ketersediaan SDM, sistem administrasi dan pelaporannya, anggaran serta sarana dan prasarana yang mendukung posko.

Posko memiliki fungsi mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah. Selain itu, Posko tersusun dari TNI/Polri, pemerintah dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK dan komunitas lainnya dibawah komando Satgas Covid-19 daerah.

Secara operasionalnya, ada 4 fungsi prioritas posko. Diantaranya pertama, pendorong perubahan perilaku seperti melakukan sosialisasi 3M, memonitor, menegur, mencegah kegiatan melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindak pelanggar PPKM.

Fungsi kedua, layanan masyarakat yaitu menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait Covid-19, pelanggaran PPKM, dan kendala bantuan sosial. Lalu, koordinasi tingkat lanjut pertanyaan/pengaduan masyarakat berikut pemantauan tindaklanjut atas pertanyaan atau pengaduan masyarakat.

Fungsu ketiga, sebagai pusat kendali informasi yaitu, pengumpulan data indikator penanganan pandemi di desa/ kelurahan, mengisi data ke sistem dasboard Bersatu Lawan Covid (BLC) penanganan terpadu dan melaporkan situasi terkini berdasarkan data guna evuasj pelaksanaan kebijakan.

Fungsi keempat, menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) pasien Covid-19 di desa. Posko juga akan menginformasikan puskesmas setempat adanya kasus Covid-19, memfasilitasi puskesmas menelusuri kontak erat, mendata tamu yang masuk atau keluar desa, mengakomodasi penderita yang bergejala untuk dirawat dan memonitor serta memastikan penderita Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.

"Pada prinsipnya, posko-posko yang tersebar secara nasional berfungsi mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi," ujar Wiku.

Lalu, secara struktural, posko akan dipimpin kepala desa atau lurah sebagai ketua. Ketua BPD sebagai wakil ketua dan beranggotakan perangkat desa serta elemen masyarakat lainnya seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sementara TNI/Polri menjadi unsur penting dalam operasional posko.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jabar: Vaksin Bukan Obat, Prokes Wajib
Baca juga: Satgas Covid Resmi Keluarkan Surat Edaran Selama Libur Nataru

Dan pembentukan posko tingkat desa/kelurahan juga harus mempertimbangkan aspek kriteria lokasi, ketersediaan SDM, sistem administrasi dan pelaporannya, anggaran serta sarana dan prasarana yang mendukung posko.

Khusus mengenai anggaran posko, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko Covid-19 dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggadan pemerintah daerah kabupaten/kota serta dana desa yang sudah disediakan di tingkat desa. "Kiranya pemerintah daerah juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan demi pembentukan Posko sesegera mungkin," kata Wiku. []

Berita terkait
Satgas: Keterisian RS Covid-19 di Jawa Sudah Melebihi 70 Persen
Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR) sudah mencapai lebih dari 70 persen
Satgas: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Tembus 14 Ribu
kasus harian Covid-19 di Indonesia menembus rekor baru dengan mencapai angka 14.224 kasus
Satu Rumah Makan di Cirebon DIsegel Satgas Covid-19
Pihak pengelola dianggap melakukan pelanggaran berat karena sama sekali tidak ada penerapan protokol kesehatan di areal rumah makan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.