Satgas Covid-19 Padang Ribut dengan Ketua KPU Sumbar

Petugas pos Covid-19 Kota Padang terlibat ribut dengan Ketua KPU Sumatera Barat. Videonya pun beredar di media sosial.
Screenshot video Ketua KPU Sumbar Amnasmen (kiri) dengan petugas pos Covid-19 di Kota Padang. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Video keributan petugas pos check point Covid-19 di Lubuk Paraku, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, dengan Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen beredar di media sosial.

Yang bersangkutan dengan arogan tetap mengatakan tanpa surat tugas tidak bisa masuk Kota Padang.

Menurut Amnasmen, peristiwa itu terjadi Rabu, 13 Mei 2020. Saat itu, dia datang dari arah Solok menuju Kota Padang mengendarai mobil dinas KPU Sumbar. Sebab, dalam situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 ini, ia mengaku tetap masuk kerja.

"Saya selalu bolak-balik Solok-Padang untuk masuk kantor sebanyak dua hingga tiga kali seminggu. Saya berangkat dari Solok bersama sopir sesuai protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020.

Dia mengikuti prosedur pemeriksaan di pos Lubuk Paraku, yakni cuci tangan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Saat itu, suhu tubuhnya hanya 36,3 derajat celcius.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, ia dan sopirnya kemudian hendak melanjutkan perjalanan. Namun baru saja berjalan, mobilnya dihentikan oleh seorang perempuan yang ternyata Wakil Komandan Pos Lubuk Paraku, Rita Sumarni. Dia kembali diminta turun.

"Petugas lainnya mengatakan bahwa saya dan sopir sudah diperiksa, di sana saya sebenarnya sudah bisa berjalan, namun saya kembali diminta untuk turun dari mobil sembari memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun saya tidak diperkenankan masuk ke Kota Padang dengan alasan KTP saya bukan berasal dari Kota Padang," katanya.

Amnasmen mengakui sempat terjadi perdebatan yang cukup alot antara dirinya dengan Rita Sumarni meskipun dirinya sudah menawarkan untuk meninggalkan KTP dan dan menjanjikan akan membawa surat tugas ke pos batas tersebut pada sore harinya.

"Namun yang bersangkutan dengan arogan tetap mengatakan tanpa surat tugas tidak bisa masuk Kota Padang dengan mengatakan silahkan mencatat namanya dan laporkan dia pada atasannya atau Walikota serta jangan mentang Ketua KPU bisa seenaknya," katanya.

Di tengah keributan tersebut, ada seorang petugas dari anggota Polisi Militer (PM) yang menerima KTP miliknya untuk ditinggalkan dan dibuatkan tanda terima. "Ibu tersebut tetap melontarkan kata yang tidak pantas," katanya.

Tanpa sepengtahuan dan izinnya, adu mulut di pos tersebut direkam salah seorang petugas di sana. Lantas, rekaman itu diposting di akun Facebook milik Rita Sumarni. Amnasmen mengetahui kejadian itu setelah diberi tahu beberapa rekannya.

Amnasmen mengatakan tindakan yang dilakukan Rita Sumarni telah disalahgunakan dengan menyebarkan identitas miliknya di akun Facebook. Ia merasa kehormatannya telah diserang, apalagi KTP ditinggalkan sebagai jaminan.

"Saya mempertimbangkan untuk melanjutkan kejadian tersebut ke ranah hukum. Masih saya pikir-pikir dulu," katanya.

Sementara itu, Rita Sumarni menuding justru Amnasmen yang terkesan bertindak arogan sambil mengatakan dia adalah Ketua KPU Sumbar. Menurutnya, dia bersama 16 petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Tagana dan relawan telah bekerja sesuai dengan prosedur protokol pengananan Covid-19 di perbatasan.

"Masa dia bilang saya Ketua KPU dengan lantangnya. Toh kami juga bekerja sesuai SOP-nya kok, tidak ada yang salah itu. Di video yang beredar itu jelas kok apa yang terjadi," katanya saat dihubungi Tagar melalui sambungan seluler, Jumat, 15 Mei 2020.

Rita mengakui dirinya memang memposting rekaman video insiden perdebatan dirinya dengan Amnasmen. Ia juga mengakui telah menghapus postingan yang sudah terlanjur dibagikan dan kadung viral di tengah masyarakat.

"Iya saya posting, kemudian saya hapus lagi atas perintah Kalaksa BPBD Padang, Bapak Barlius. Saya juga diminta untuk meminta maaf ke yang bersangkutan. Saya tidak mau, saya siap dengan segala kemungkinan yang saya terima atas itu," katanya.

Rita mengaku tidak gentar jika seandainya dirinya benar-benar dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang rencananya akan dilakukan oleh Ketua KPU Sumbar tersebut.

"Saya tidak gentar, silahkan saja laporkan, saya bekerja atas SOP. Saya punya pimpinan, saya juga tidak sendirian, jika melaporkan saya, laporkan juga 16 orang lainnya. Saya sudah terbiasa dengan hal seperti ini, sudah makan asam garam saya," tuturnya.

Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang Barlius mengatakan bahwa dirinya sudah meminta anggotanya tersebut untuk menghapus postingan yang sudah beredar dan menghubungi Amnasmen untuk mendinginkan suasana dengan meminta maaf melalui sambungan seluler.

"Iya, saya minta dia menghapus postingan itu dan meminta maaf dengan cara menghubungi yang bersangkutan, jika perintah itu tidak dilaksanakan, kami akan pertimbangkan dahulu sanksi seperti apa yang diberikan, kami tidak bicara tentang kemungkinan yang belum terjadi dahulu saat ini," katanya. []

Berita terkait
Naik Drastis, Positif Covid-19 di Sumbar 371 Orang
Jumlah warga Sumatera Barat terpapar Covid-19 mencapai 371 orang.
Naik Lagi, Positif Covid-19 di Sumbar 339 Orang
Jumlah warga Sumatera Barat positif terpapar Covid-19 mencapai 339 orang.
Bertambah 20, Positif Covid-19 di Sumbar 319 Orang
Total warga Sumatera Barat positif Covid-19 mencapai 319. Sedangkan pasien sembuh 70 orang.