Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tetap memberlakukan penerapan ganjil genap di tiga titik kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di beberapa ruas jalan ibu kota mulai besok, 1 September 2021.
"Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Sambodo menjelaskan, mulai minggu ini pihaknya akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut kawasan, Polda Metro Jaya juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang.
Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi.
"Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," katanya.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," katanya.
Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Mobil instansi diizinkan melewati ganjil genap, baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. “Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku. aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," ungkapnya.[]
Baca Juga:
- Wagub DKI Soroti Kader PSI Viral Insiden Ganjil Genap
- Ganjil Genap DKI Diperpanjang, Belum Terapkan Sanksi Tilang
- Polda Metro Jaya Buka Opsi Perluas Ganjil Genap
- Daftar 3 Kawasan Jakarta yang Terapkan Sistem Ganjil Genap