Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang.
"Peraturan nomor 70 dan 78 tahun 2020 Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang," ucap Arief di Tangerang, Sabtu 19 September 2020, seperti diberitakan Antara.
Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban.
Dalam Perwali tersebut, kata Arief, diatur sanksi diberikan kepada masyarakat umum dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
"Masyarakat yang tidak memakai masker di tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda," ujarnya.
Arief mengatakan, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL - RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa.
"Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," ujar Arief.
Untuk informasi, Perwali No.70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada bank dengan menggunakan formulir pembayaran yang telah disediakan.
"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," ucap Arief. []