Tak Pakai Masker Warga Semarang Disanksi Penyitaan E-KTP

Pemerintah Kota Semarang mulai Jumat, 14 Agustus 2020 resmi memberlakukan sanksi penyitaan e-KTP dan menyapu jalan bagi masyarakat tak pakai masker
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Pemerintah Kota Semarang mulai Jumat, 14 Agustus 2020 resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat di Ibu Kota Jawa Tengah yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar tersebut. Yakni berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hingga sanksi sosial menyapu atau membersihkan ruas jalan, selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.

Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda.

"Aturan ini akan mulai ditegakkan sejak Jumat, 14 Agustus 2020," tegas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Jumat, 14 Agustus 2020.

Sedangkan alasan hukuman tersebut bagi warga yang tidak menggunakan masker ini bukan berupa denda, kata Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini.

"Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda. Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," ujar Hendi.

"Untuk itu kami kami tetap maksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat, akan bahaya Covid-19," lanjut Hendi.

Lebih lanjut, Hendi berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus Covid-19.

Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada. Langkah serius ini diambil Wali kota sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran virus Covid-19 di Kota Semarang.

Di sisi lain, selain menertibkan pengunaan masker, melalui peraturan terbaru Wali kota Semarang Nomor, 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), diatur kembali pula jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.

Dimana jika sebelumnya jam operasionalnya hanya dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sedangkan dalam peraturan Wali Kota Semarang terbaru yang dikeluarkan tersebut, jam operasionalnya diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan.

Tak hanya itu saja, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang.

"Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun saya minta masyarakat tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19 ini,"kata Hendi.

Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pentingnya tetap menjaga protokol kesehatan masing-masing dengan memakai masker. Selain itu, menjaga jarak, dan membiasakan hidup sehat.

"Terkait pemakaian masker ini juga dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," tegas Kapolrestabes Semarang. []

Berita terkait
Temuan BPK Senilai Rp 7,6 M di Disdik Kota Semarang
BPK menemukan aset senilai Rp 7,6 miliar di Disdik Kota Semarang belum dihapus. Aset itu harusnya diserahkan ke Pemprov Jateng.
Mayoritas Mahasiswa di Semarang Tak Punya SIM
mahasiswa Ivet Semarang mendapat fasilitasi SIM gratis dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng. Meski gratis, pengurusan SIM sesuai mekanisme.
Perpustakaan Sejuk Berbahan Limbah Kayu di Semarang
Bangunan salah satu perpustakaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Microlibrary Warak Kayu,terbuat dari bahan limbah kayu
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.