Abai Protokol Kesehatan di Kudus, Izin Usaha Dicabut

Abaik terhadap protokol kesehatan siap-siap kena sanksi. Termasuk pencabutan izin usaha jika tetap bandel.
Asisten 1 Pemkab Kudus Agus Budi Satrio beri keterangan pada awak media soal sosialisasi Perbup Protokol Kesehatan. Perbup mengatur sanksi bagi yang abai terhadap protokol kesehatan, termasuk sanksi pencabutan izin usaha. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan segera berlaku. Pelaku usaha yang abai terhadap aturan tersebut siap-siap dicabut izin usahanya. 

Asisten 1 Setda Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo mengatakan Perbup 41/2020 menjadi bagian upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kudus. Regulasi tersebut saat ini masuk tahap sosialisasi ke masyarakat.

"Sudah lima bulan lebih perekonomian masyarakat terpuruk karena pandemi Covid-19. Kalau terus dibiarkan perekonomian kita akan terseok-seok. Sementara, kalau semua dibuka bisa berbahaya. Makanya perlu adanya tatanan baru dalam kehidupan," kata Agus di sela kegiatan pencanangan Ponpes dan Wisata Candi di Taman Sardi Kudus, Senin 24 Agustus 2020.

Perbup tersebut, kata Agus, mengatur pelbagai tatanan kehidupan di tengah pandemi. Mulai dari aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Termasuk oleh pelaku wisata, sekolah, pedagang kaki lima, restoran dan toko swalayan.

Dengan adanya perbup ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan bisa meningkat.

Selain aturan protokol kesehatan, Perbup tersebut juga mengatur mengenai jam operasional tempat usaha. "Di masa pandemi ini, jam operasional PKL dan toko swalayan di Kudus berubah dengan adanya surat edaran dari Dinas Perdagangan. Perbup ini juga mengatur perubahan itu," tutur dia.

Perbup juga dilengkapi dengan sejumlah sanksi sosial. Seperti menyapu, membersihkan sampah, push up, shit up sampai penahanan KTP. Sanksi ini diberikan pada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Baca juga: 

Sedangkan untuk pengusaha, PKL dan pelaku wisata yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan diberi peringatan hingga hukuman pencabutan izin usaha.

"Dengan adanya perbup ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan bisa meningkat. Sehingga angka covid di Kudus bisa ditekan," ujar dia

Terpisah, Pelaksana tugas Bupati Kudus HM Hartopo mengungkapkan sudah meneken Perbup Protokol Kesehatan per Senin, 24 Agustus 2020. Dalam kurun waktu tiga hari ke depan perbup disosialisasikan ke masyarakat.

"Sosialisasi dua hingga tiga hari. Setelah itu, insya Allah mulai kami terapkan," ujarnya. []

Berita terkait
Polres Kudus Canangkan Ponpes dan Wisata Candi
Pondok Pesantren dan Wisata Candi diharapkan menjadi percontohan adaptasi baru di lingkungan ponpes dan wisata di Kudus.
Perbup Protokol Kesehatan di Kudus Segera Diterapkan
Plt Bupati Kudus mengatakan pengetatan protokol kesehatan karena menurunnya kesedaran warga melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Penertiban PKL Taman Krida Kudus Terganjal Regulasi
Satpol PP Kudus mengatakan penertiban PKL di Taman Krida dan GOR Wergu Wetan belum maksimal karena belum adanya zonasi.