Abai Protokol Kesehatan, Kota Magelang Sanksi Sosial

Kota Magelang menerapkan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Satpol PP Kota Magelang menindak warga yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker. (Foto: Humas Pemkot Magelang)

Magelang - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, tidak menerapkan aturan pemberian sanksi denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, para pelanggar tetap dikenai sanksi dalam bentuk lain. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang Singgih Indri Pranggana mengatakan para pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenai sanksi sosial.

"Sementara di peraturan, ketentuannya (bagi pelanggar) harus beli masker atau disuruh pulang. Kami juga diperbolehkan memberikan sanksi sosial, misal push up. Tujuannya bukan hukuman tapi edukasi dan memberi efek jera," kata Singgih, Senin, 24 Agustus 2020.

Dia menambahkan, peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Magelang Nomor 30 tahun 2020. Di dalam perwal tersebut tidak menyebutkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar hanya dikenakan sanksi administratif dan jika berturut-turut kedapatan melanggar petugas akan menyita KTP pelanggar.

Tujuannya bukan hukuman tapi edukasi dan memberi efek jera.

Saat ini, pemerintah Kota Magelang melalui Satpol PP mulai tegas menertibkan warga yang tidak patuh pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Operasi penggunaan masker gencar dilaksanakan di berbagai titik strategis, khususnya pusat keramaian.

"Warga yang tidak pakai masker, langsung kami tegur dan wajib pakai atau beli masker saat itu juga. Ini demi pencegahan penyebaran virus corona terutama di pusat keramaian," ujar dia.

Baca juga: 

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan pemberian sanksi bagi warga pelanggar protokol kesehatan selama ini bekerja sama dengan Polri dan TNI.

"Untuk sanksi denda tidak ya, yang namanya narik pungutan dari masyarakat itu harus melalui persetujuan DPRD. Kami lebih ke sanksi sosial, push up, bersih-bersih dan lainnya," tutur Joko.

Secara umum, lanjut Joko, Perwal 30 Tahun 2020 yang telah disahkan ini mengatur kegiatan warga harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Tidak hanya penggunakan masker, semua kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak wajib dilaporkan mulai dari gugus tugas. Seperti pengajian, pesta pernikahan, khitanan. Izin ini supaya masyarakat menggunakan protokol kesehatan," ucapnya. []

Berita terkait
Langgar Protokol Kesehatan di Magelang Dapat e-Teguran
Magelang membuat aplikasi e-teguran, mencatat pelanggaran protokol kesehatan. Aplikasi ini demi meningkatkan kesadaran warga pengendara motor.
Mal Tentrem Kena Tegur Satpol PP Kota Semarang
Satpol PP Kota Semarang melayangkan panggilan ke manajemen Mal Tentrem karena munculnya kerumunan pengunjung.
Abai Protokol Kesehatan di Kudus, Izin Usaha Dicabut
Abaik terhadap protokol kesehatan siap-siap kena sanksi. Termasuk pencabutan izin usaha jika tetap bandel.