Sanksi Denda Bagi Warga di Bali Tak Kenakan Masker

Gubernur Bali menegaskan pengenaan sanksi denda tidak hanya bagi warga. Tetapi juga penanggung jawab fasilitas umum akan dikenakan sanksi Rp1 juta.
Gubernur Bali I Wayan Koster. (Foto: Dok. Pemprov Bali)

Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan sanksi denda kepada warga yang tidak mengenakan masker sebagai protokol pencegahan Covid-19. Penerapan sanksi denda tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.

Gubernur Bali I Wayan Koster membenarkan telah menyetujui Pergub tentang penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam menyongsong New Normal Life atau tatanan kehidupan baru.

Juga pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman.

“Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan. Pergub ini dengan dasar pertimbangan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020,” ujar I Wayan Koster melalui keterangan resmi kepada Tagar, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca juga:

Koster memaparkan 15 sektor kegiatan yang diatur yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, kehutanan, perdagangan, lembaga keuagan bank dan non bank, kesehatan, serta jasa dan kontruksi.

"Juga pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman. Selanjutnya pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata," kata dia.

Koster juga mengungkapkan dalam pergub tersebut juga diatur sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker. Dalam pergub tersebut tertulis bagi warga yang tidak mengenakan masker bisa terkena denda Rp 100 ribu.

"Bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu bagi perseorangan. Sementara untuk penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang tidak taat juga bisa mendapatkan denda Rp 1 juta," kata dia. 

Koster kembali menegaskan pergub bagi yang terkena sanksi denda dilakukan secara langsung ditempat. 

"Ini bukan maunya gubernur, tetapi ini instruksi dari Presiden dan Mendagri. Kita berharapa dengan adanya pergub ini bisa lebih tertib lagi," ucapnya.[]

Berita terkait
Mensos Harap Bansos Gairahkan Pariwisata Pulau Bali
Mensos Juliari berharap, berbagai bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah, efektif menggairahkan kembali industri wisata di Pulau Bali.
Cakada NasDem di Bali Ibaratkan Racikan Ayam Betutu
Partai NasDem Bali langsung bergerak usai Julie Sutrisno Laiskodat ditunjuk menjadi nakhoda untuk memenangkan enam Pilkada di Bali.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.