Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan sanksi denda kepada warga yang tidak mengenakan masker sebagai protokol pencegahan Covid-19. Penerapan sanksi denda tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
Gubernur Bali I Wayan Koster membenarkan telah menyetujui Pergub tentang penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam menyongsong New Normal Life atau tatanan kehidupan baru.
Juga pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman.
“Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan. Pergub ini dengan dasar pertimbangan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020,” ujar I Wayan Koster melalui keterangan resmi kepada Tagar, Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca juga:
- Sanksi Denda bagi Warga Pekalongan Tak Pakai Masker
- Airin Rachmi Diany: Tak Pakai Masker Ada Denda Rupiahnya
- 3 Kali Tak Pakai Masker Warga Sumut Denda Rp 100 Ribu
Koster memaparkan 15 sektor kegiatan yang diatur yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, kehutanan, perdagangan, lembaga keuagan bank dan non bank, kesehatan, serta jasa dan kontruksi.
"Juga pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman. Selanjutnya pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata," kata dia.
Koster juga mengungkapkan dalam pergub tersebut juga diatur sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker. Dalam pergub tersebut tertulis bagi warga yang tidak mengenakan masker bisa terkena denda Rp 100 ribu.
"Bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu bagi perseorangan. Sementara untuk penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang tidak taat juga bisa mendapatkan denda Rp 1 juta," kata dia.
Koster kembali menegaskan pergub bagi yang terkena sanksi denda dilakukan secara langsung ditempat.
"Ini bukan maunya gubernur, tetapi ini instruksi dari Presiden dan Mendagri. Kita berharapa dengan adanya pergub ini bisa lebih tertib lagi," ucapnya.[]