Tangerang Selatan - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan aturan sanksi administrasi kedapatan keluar rumah tidak menggunakan masker, sudah tercantum pada Peraturan Wali Kota (perwal) sejak periode pertama penyelenggaraan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Memang lagi tinggi. Makanya jaga jarak.
Perwal terbaru, sanksi lebih tegas dengan mencantumkan besaran nominal Rp 50 ribu bagi orang yang tidak menggunakan masker.
"Dicantumkan rupiahnya. Kalo dulu ada tapi tidak dicantumkan rupiahnya berapa," ujar Airin di Tangerang Selatan, Jumat, 14 Agustus 2020.
Airin mengatakan, regulasi terbaru tidak banyak terobosan signifikan. Sosialisasi, kata dia, yang sedang diistensifkan, karena ada yang berbeda.
"Memang lagi tinggi. Makanya jaga jarak," ujar Airin.
Untuk informasi, jumlah total Covid-19 di Kota Tangsel sampai hari ini tercatat 3.753 kasus. Pada Agustus per hari ini, jumlah kasus positif sudah sebanyak 38 kasus. Klaster penyebaran virus corona dari sarana transportasi massal, perkantoran, dan puskesmas.[]