Kulon Progo - Dinas Pariwisata Kulon Progo menegaskan sikapnya terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di seluruh tempat wisata yang ada di wilayahnya. Jika ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan maka wisata tersebut bisa ditutup kembali.
Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Joko Mursito mengatakan seluruh pelaku jasa wisata di Kulon Progo telah diminta mematuhi protokol kesehatan. Lonjakan kasus covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam beberapa hari terakhir, perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pegiat pariwisata.
Joko menjelaskan pada saat ini sudah ada objek wisata yang beroperasi kembali karena telah melakukan simulasi uji coba pembukaan wisata yang menjadi dasar verifikasi pihaknya dan Gugus Tugas Covid-19.
Jika masih melanggar, nanti Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penutupan objek wisata tersebut.
Objek wisata yang dinyatakan sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) pencegahan Covid-19, kemudian mendapat surat rekomendasi untuk operasional secara terbatas. Hal yang sama juga berlaku untuk sejumlah rumah makan di Kulon Progo.
"Untuk rumah makan, dari 25 usaha yang mengajukan simulasi, ada sepuluh yang diverifikasi dan sudah boleh buka. Sedangkan untuk objek wisata, dari sebelas yang mengajukan, lima telah diverifikasi dan tengah menunggu rekomendasi keluar," ujar Joko, Kamis, 23 Juli 2020.
Baca juga:
- Jumlah Pasien Corona Kulon Progo yang Masih Dirawat
- Peredaran Rokok Klembak Menyan Ilegal di Kulon Progo
- Detik-detik Pria Jatuh di Kedung Pedut Kulon Progo
Dia menambahkan, untuk antisipasi penyebaran virus covid-19 khususnya di objek wisata, pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kulon Progo. Seluruh pengelola wisata nantinya akan diminta untuk mendata wisatawan yang datang, khususnya yang berbasis rombongan.
"Pengunjung yang datang harus dicek betul. Pengunjung dari luar daerah membawa surat keterangan sehat," kata dia.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana. Ia menyatakan pengawasan objek wisata yang sudah beroperasi akan dioptimalkan. Jika ada pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka akan ditutup kembali.
"Jika sudah uji coba dan ternyata kemudian melanggar maka akan ditindak, tentu setelah dievaluasi. Jika masih melanggar, nanti Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penutupan objek wisata tersebut," ucap dia. []