Sanksi ASN dan TK Aceh Jika Ketahuan Mudik Lebaran

Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (TK) di lingkungan Pemerintah Aceh dilarang mudik Idulfitri 1441 Hijriah.
Ilustrasi - Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: aselimalang.com)

Banda Aceh - Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (TK) di lingkungan Pemerintah Aceh dilarang mudik Idulfitri 1441 Hijriah untuk menangkal virus corona atau Covid-19.

“Virus corona berawal di Tiongkok yang menyebar ke pelbagai negara dan selanjutnya terbawa ke kota-kota di Indonesia. Karena itu perlu dihadang agar tidak ikut mudik ke gampong-gampong di Aceh,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Kamis, 21 Mei 2020.

Saifullah yang juga juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Aceh menjelaskan, sudah ada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tentang larangan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TK dalam upaya pencegahan Covid-19.

Surat Edaran (SE) tersebut ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 15 April 2020, karena itu perlu diingatkan agar ASN dan TK Pemerintah Aceh tidak mudik karena SE ini dasarnya sangat kuat dan disertai dengan sanksi yang tegas bagi yang coba-coba mengangkanginya.

Bisa bermacam-macam untuk memastikan ASN dan TK tetap berada di dalam kota, tempatnya berdomisili. Bisa juga melakukan video call dua kali sehari.

SE Gubernur Aceh itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19.

“Lahirnya SE itu tidak serta-merta atau atas kebijakan Nova Iriansyah semata, melainkan kebijakan negara yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah secara nasional,” ujar Saifullah.

Melalui SE itu, diminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan TK di unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS.

"Pemberian cuti, hanya dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu PNS sakit keras atau meninggal dunia," katanya. 

Saifullah mengatakan, apabila terdapat PNS atau TK melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan TK dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan.

Kepala SKPA dan atasan langsung PNS atau TK, katanya, wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut, memproses pemberian hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS atau TK yang melanggar ketentuan tersebut.

"Bisa bermacam-macam untuk memastikan ASN dan TK tetap berada di dalam kota, tempatnya berdomisili. Bisa juga melakukan video call dua kali sehari, dan melaporkan posisi bawahannya setiap hari selama hari libur lebaran ini." ujarnya.

“Atasan langsung ASN atau TK dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau TK yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya,” ujarnya lagi.

Apabila atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran, justru sang atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan di atas. []


Berita terkait
7 Lokasi Pantau Hilal di Aceh, Warga Tak Boleh Ikut
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan tetap melakukan pemantauan hilal penentuan 1 Syawal 1441 Hijriah pada Jumat, 22 Mei 2020.
Ragam Jenis Kue Lebaran Tradisional Aceh
Menjelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, sejumlah masyarakat Aceh Barat Daya, Aceh mulai mencari beragam jenis kue kering tradisional Aceh.
PT Pupuk Iskandar Muda Khianati Masyarakat Aceh
Forum Pemuda Dewantara (FORPEMDA) menilai, PT Pupuk Iskandar Muda telah mengkhianati masyarakat Dewantara Aceh, terkait dengan pelelangan limbah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.