Jakarta, (Tagar 8/10/2018) - Bareskrim Polri menolak laporan kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, terkait dengan kasus pencemaran nama baik karena pihaknya masih menunggu proses hukum laporan polisi Farhat Abbas.
Pengacara Pitra Romadoni Nasution di Jakarta, Senin (8/10) dilansir Antara mengatakan bahwa pihaknya kecewa karena Bareskrim Polri tidak menerima laporannya.
Padahal, menurut dia, Farhat telah memfitnah Eggi Sudjana dengan menuding adanya konspirasi oleh 17 orang yang dilaporkannya terkait dengan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Yang diharapkan dari laporan ini adalah menindaklanjuti Farhat Abbas agar bertanggung jawab. Jadi, bangsa kita kondusif," kata Pitra Romadoni.
Ia pun mempertanyakan kapasitas Farhat melaporkan Eggi Sudjana, sementara Eggi saat berbicara memberi dukungan kepada Ratna dalam kapasitasnya sebagai seorang aktivis dan sesama anggota tim pemenangan.
Saat itu, dukungan yang diberikan aktivis 212 itu, kata Pitra, juga sebelum Ratna Sarumpaet membuka kebohongannya tidak mengalami penganiayaan.
"Pembelaan Eggi Sudjana pada tanggal tersebut, dalam artian dukungan bersifat moril, adalah saat itu RS belum berbohong," katanya.
Dukungan kepada sahabat tersebut, dimintanya tidak dilihat sebagai kebohongan publik.
Baca juga: Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda, Gerindra: Kami Tidak 'Cuci Tangan'
Sebelumnya, Farhat Abbas dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan 17 nama politikus ke Bareskrim Polri.
Berikut 17 nama tersebut:
1. Prabowo Subianto
2. Ratna Sarumpaet
3. Fadli Zon
5. Rizal Ramli
6. Nanik Deyang
8. Arief Poyuono
9. Natalius Pigai
10. Fahira Idris
11. Habiburokhman
12. Hanum Rais
13. Said Didu
14. Eggi Sudjana
15. Captain Firdaus
16. Dahnil Azar Simanjuntak
17. Sandiaga Uno.
Farhat melaporkan mereka dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi secara resmi telah menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoaks penganiayaan. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan subyektivitas penyidik. Ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan kebohongan atau hoaks yang telah ia buat, yang sempat menimbulkan keresahan dan kegaduhan publik.
Sebelum ditahan, Ratna ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, ketika akan menuju Chile, Amerika Selatan. Rencananya, ia akan menghadiri acara "The 11th Women Playrights International Conference 2018" di Santiago, Chile.
Setelah ditangkap pada Kamis (4/10), Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan. Petugas kemudian juga melakukan penggeledahan di rumah Ratna dan menyita sejumlah barang bukti, yaitu komputer jinjing, buku agenda, ada flashdisk, hingga baju yang digunakan.
Kepergian Ratna ke Chile ternyata tidak menggunakan biaya sendiri, melainkan disponsori oleh Pemprov DKI Jakarta. Jumlah uang yang diberikan sangat besar Rp 70 juta. Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Ratna sejak Jumat (5/10) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan, dengan alasan penyidik khawatir ia melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. []