Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda, Gerindra: Kami Tidak 'Cuci Tangan'

Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda, Gerindra: 'Kami tidak 'cuci tangan', Prabowo ksatria, Prabowo dirugikan.'
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso (kiri), dan Dewan Penasihat BPN Amien Rais (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penganiayaan anggota BPN Ratna Sarumpaet, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa malam (2/10/2018). Dalam konferensi pers tersebut Prabowo Subianto akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengusut kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet yang terjadi pada 21 September di Bandung. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta, (Tagar 7/10/2018) - Partai Gerindra melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu atas dugaan penyebaran informasi untuk kebencian dan/atau menyebarkan berita bohong.

"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (7/10) dilansir Antara.

Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pemilihan presiden ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan, katanya.

Meski Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu. 

"Prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.

Baca juga: Tokoh-tokoh di Balik Viralnya Kasus Ratna Tidak Bisa 'Cuci Tangan'

Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Taufiq berharap, laporannya tersebut diakamodir dan diproses. 

"Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra," tegasnya.

Polda Metro diketahui, menetapkan Ratna sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembohongan atas insiden pengeroyokan terhadapnya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018. 

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasa 28 jo. Pasal 45 UU ITE. Dia pun ditahan di Markas Polda Metro per 5 Oktober hingga 20 hari ke depan.

Di sisi lain, Taufiq menerangkan, langkah Gerindra tersebut juga membuktikan, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dan tim pemenangannya tak 'cuci tangan' terkait polemik kebobongan Ratna. Prabowo merupakan Ketua Umum DPP Gerindra.

"Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kita juga menjunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini," tutupnya.

Prabowo menjadi salah satu pihak yang percaya Ratna dikeroyok dan menyebabkan wajahnya lebam, setelah mendengar langsung dari sutradara film "Jamila dan Sang Presiden" itu. Bahkan, mantan Danjen Kopassus ini sempat menggelar jumpa pers. []

Berita terkait