Salat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran Tahun 2022

Pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat. Pelonggaran antara lain salat tarawih berjemaah dan mengizinkan mudik Lebaran
Pemudik mengantre untuk mengakses kereta api saat karyawan kereta api memeriksa kartu kesehatan Covid-19 yang dibutuhkan setiap orang di negara itu untuk masuk kafe, kereta api, dan tempat lainnya, 9 Agustus 2021. (Foto: voaindonesia.com/AP)

Jakarta – Situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air terus membaik, oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat. Pelonggaran antara lain salat tarawih berjemaah dan mengizinkan mudik Lebaran.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, 23 Maret 2022, di Istana Merdeka, Jakarta.

Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan. PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

Tak hanya itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah. Pemerintah juga memperolehkan mudik Lebaran.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden.

Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, Presiden menegaskan bahwa pemerintah melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house di saat Lebaran nanti.

Menutup pernyataannya, Kepala Negara pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujarnya (FID/UN)/setkab.go.id. []

Kapolri: Penyekatan Turunkan Arus Mudik Hingga 70%

Ganjar Pranowo Sebut Pelarangan Mudik 2021 Keputusan Terbaik

Haedar Nashir: Tidak Mudik Lebaran 2021 Bentuk Kesalehan

Haram Mudik Lebaran Saat Pandemi Corona

Berita terkait
Presiden Jokowi: Boleh Mudik, Asal Sudah Divaksin Lengkap dan Booster
Pada Ramadhan tahun ini, umat muslim juga dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara