Medan - Kepolisian Sektor Helvetia menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran berinisial DJS, 19 tahun terhadap seorang Ridwan, 37 tahun pada 10 November 2020 di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Hemvetia, Kota Medan, Sumatera Utara. DJS ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Listrik, Kecamatan Medan Barat pada Rabu 11 November 2020.
Kepala Kepolisian Sektor Helvetia, Komisaris Pardamean Hutahean mengatakan motif DJS menganiaya dan membakar Ridwan diduga sakit hati karena sering menggoda adik pelaku. Pardamean mengungkapkan DJS sudah merencanakan menganiaya dan membakar Ridwan.
Pelaku mengikuti korbannya, sekitar 10 meter, lalu memukul korban dengan kayu broti di bagian kepala sebanyak satu kali.
"Pelaku melakukan aksi kejamnya itu karena motif sakit hati terhadap korbannya. Dia menganiaya korban sampai mengalami luka bakar dan memar hingga dirawat di rumah sakit. Pelaku telah kami amankan," kata Pardamean saat jumpa pers di Mapolsek Helvetia, Sabtu, 14 November 2020.
Pardamean menjelaskan kronologi DJS sudah menunggu Ridwan di Jalan pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu, DJS sudah membawa mancis, spirtus, dan kayu broti.
Baca juga:
- Teriakan Anak Janda yang Dibakar Warga Sentolo Kulon Progo
- Kasus Penganiayaan, Polisi Periksa 5 Jam Pengusaha Samosir
- Dugaan Penganiayaan di Samosir Melibatkan Kerabat Bupati
"Pelaku mengikuti korbannya, sekitar 10 meter, lalu memukul korban dengan kayu broti di bagian kepala sebanyak satu kali. Korban pun langsung terjatuh, di saat itu pelaku langsung menyiramkan cairan spritus langsung dan membakar korban dengan mancis," tuturnya.
Setelah insiden ini, DJS melarikan diri ke rumah temannya. Sedangkan korban berteriak minta tolong dan teriakan itu didengar oleh pihak keluarga. Dari DJS turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya kayu untuk memukul korban.
"Pihak keluarga membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan insdien itu kepada kami. Lalu kami lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi. Selanjutnya menetapkan pelaku dan menangkapnya, dia ditangkap dari tempat persembunyiannya," ucapnya.
Pardamean menambahkan DJS disangkakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[]