Minim Respon KPU Sergai Usai Kalah di PTTUN Medan

KPU Serdang Bedagai belum merespon soal putusan PTTUN Medan yang menerima gugatan dilayangkan paslon Darma Wijaya-Adlin Tambunan.
KPU Sergai saat menerima berkas pendaftaran bapaslon Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, selaku pihak tergugat masih belum memberikan keterangan resmi setelah kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya coba dikonfirmasi, Sabtu 14 November 2020, tak merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan Tagar. Sementara Komisioner KPU Sergai Bayu Afrianto coba dihubungi ke nomor selularnya juga belum menjawab. 

Bentar ya, kami masih rapat.

Sementara Komisioner KPU Sergai lainnya, Misniari menjawab Tagar melalui sambungan selular mengatakan pihaknya masih mengikuti rapat.

"Bentar ya, kami masih rapat," kata dia singkat menutup percakapan.

Baca juga:

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya-Adlin Tambunan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan.

Gugatan dari paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai selaku pihak tergugat, atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Dari website PTTUN, sesuai putusan nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Medan putus tanggal 13 November 2020, diketahui PTTUN Medan menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp.496.000.

Adapun susunan majelis hakim dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Budhi Hasrul SH, Hakim Anggota H L Mustafa Nasution SH MH dan Guruh Jaya Saputra SH MH, Panitera Pengganti Hj Risma Nelly SH. []

Berita terkait
Ditinggal ke Saudara, Rumah di Perbaungan Sergai Terbakar
Sebuah rumah di Perbaungan, Sedang Bedagai (Sergai) ludes terbakar. Si pemilik rumah sedang pergi ke saudaranya di Teluk Mengkudu.
Timah Panas Polisi Bersarang di Betis Bandar Sabu di Sergai
Polsek Perbaungan, Serdang Bedagai melakukan penangkapan terhadap bandar sabu dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Nongkrong di Kedai Tuak, Pengedar Sabu di Sergai Ditangkap
ACH, warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap saat asyik minum tuak menunggu pembeli narkoba jenis sabu jualannya.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.