1 Napi dan 2 Petugas Lapas Positif Covid-19 per 10 Mei

Data Dirjen PAS Kemenkum HAM mengungkapkan satu narapidana dan 2 petugas lapas dinyatakan positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Ilustrasi. (shutterstock.com)

Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengungkapkan satu narapidana dinyatakan positif terinfeksi virus corona dan 31 narapidana masuk kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan dua petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) terkonfirmasi positif Covid-19.

Dua hari lalu (narapidana itu) dinyatakan positif.

Data tersebut dihimpun Kemenkum HAM per tanggal 10 Mei 2020. Narapidana positif corona itu kini telah mendapat penanganan di rumah sakit.

"Per tanggal 10 Mei sebagai berikut, penyebaran pada narapidana, tahanan, anak, terjadi pada kategori OTG sebanyak 31 orang, ODP sebanyak 1 orang, PDP sebanyak 1 orang, dan terkonfirmasi positif Covid-19 1 orang," kata Reynhard dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin 11 Mei 2020.

Baca juga:

Reynhard menuturkan satu narapidana positif terinfeksi Covid-19 itu bukan tertular dari dalam lapas karena telah berada di rumah sakit selama sebulan penuh lantaran mendapatkan penanganan intensif akibat menderita sejumlah penyakit.

"Yang perlu kami jelaskan di sini, yang terkonfirmasi positif adalah tanggal 5 April. Kira-kira 1 bulan yang lalu, ada salah satu warga binaan, kemudian mengeluh sakit jantung. Kemudian mengeluh sakit gula. Kemudian dirujuk ke rumah sakit, itu 1 bulan lalu," ujarnya.

"Dua hari lalu (narapidana itu) dinyatakan positif. Dia sudah kurang lebih satu bulan di rumah sakit," ucap dia.

Sedangkan kasus petugas lapas positif virus corona tercatat ada dua orang. Masing-masing petugas Lapas II A Salemba Jakarta Pusat dan Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur. Namun kini, keduanya telah dinyatakan negatif corona atau sembuh.

Sementara data lain per 10 Mei 2020, petugas lapas kriteria OTG sebanyak 12 orang, dan ODP sebanyak 7 orang. "PDP nihil, dan terkonfirmasi positif Covid-19 nihil," ujarnya.

Reynhard meyebutkan sejumlah tindakan pencegahan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lapas telah dilakukan Kemenkumham. Sedikitnya ada 12 langkah yang salah satunya penyemprotan disinfektan di area lapas. []

Berita terkait
Napi Asimilasi Cincong, DPR Desak Kemenkumham Evaluasi
Maraknya tindakan cincong berupa kriminal yang dilakukan napi pembebasan bersyarat dan asimilasi harus dievaluasi Kemenkumham.
Kasihan Koruptor, Jokowi: Pembebasan untuk Napi Umum
Presiden Jokowi menegaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas tak akan dibebaskan lewat revisi PP 99/2012.
Baru Dibebaskan Merampok, Napi Asimilasi Ditembak Mati
Napi yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi kembali berulah. Polisi menembak mati setelah merampok.