Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengungkapkan satu narapidana dinyatakan positif terinfeksi virus corona dan 31 narapidana masuk kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan dua petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) terkonfirmasi positif Covid-19.
Dua hari lalu (narapidana itu) dinyatakan positif.
Data tersebut dihimpun Kemenkum HAM per tanggal 10 Mei 2020. Narapidana positif corona itu kini telah mendapat penanganan di rumah sakit.
"Per tanggal 10 Mei sebagai berikut, penyebaran pada narapidana, tahanan, anak, terjadi pada kategori OTG sebanyak 31 orang, ODP sebanyak 1 orang, PDP sebanyak 1 orang, dan terkonfirmasi positif Covid-19 1 orang," kata Reynhard dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin 11 Mei 2020.
Baca juga:
- 13.430 Napi Dibebaskan, MPR: Siapkan Lapangan Kerja
- Anak Buah Diduga Pungli ke Napi, Yasonna Ancam Pecat
- Yasonna Diminta Ganti Rugi Korban Kriminal Napi Asimilasi
Reynhard menuturkan satu narapidana positif terinfeksi Covid-19 itu bukan tertular dari dalam lapas karena telah berada di rumah sakit selama sebulan penuh lantaran mendapatkan penanganan intensif akibat menderita sejumlah penyakit.
"Yang perlu kami jelaskan di sini, yang terkonfirmasi positif adalah tanggal 5 April. Kira-kira 1 bulan yang lalu, ada salah satu warga binaan, kemudian mengeluh sakit jantung. Kemudian mengeluh sakit gula. Kemudian dirujuk ke rumah sakit, itu 1 bulan lalu," ujarnya.
"Dua hari lalu (narapidana itu) dinyatakan positif. Dia sudah kurang lebih satu bulan di rumah sakit," ucap dia.
Sedangkan kasus petugas lapas positif virus corona tercatat ada dua orang. Masing-masing petugas Lapas II A Salemba Jakarta Pusat dan Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur. Namun kini, keduanya telah dinyatakan negatif corona atau sembuh.
Sementara data lain per 10 Mei 2020, petugas lapas kriteria OTG sebanyak 12 orang, dan ODP sebanyak 7 orang. "PDP nihil, dan terkonfirmasi positif Covid-19 nihil," ujarnya.
Reynhard meyebutkan sejumlah tindakan pencegahan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lapas telah dilakukan Kemenkumham. Sedikitnya ada 12 langkah yang salah satunya penyemprotan disinfektan di area lapas. []