Sah Dibubarkan, Gugatan HTI Ditolak PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menguatkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah.
Massa HTI mendengarkan sidang pembacaan putusan atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Foto: Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta, (Tagar 7/5/2018) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menguatkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah.

Hari ini, Senin (7/5), PTUN Jakarta menolak gugatan dari HTI. Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat ada banyak bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

"Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," kata majelis hakim.

Mendengarkan putusan hakim yang menolak gugatan mereka, para pendukung HTI yang berada di luar sidang pun meneriakkan takbir.

Ratusan massa organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memadati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Senin, (7/5). Mereka hadir untuk mendengarkan sidang pembacaan putusan atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.

Mayoritas massa datang dengan mengenakan pakaian berwarna putih, peci putih dan sorban. Mereka,  membawa sajadah yang digunakan sebagai alas duduk.
PTUN juga telah memasang layar monitor untuk menyiarkan persidangab. Perlu diketahui, hanya segelintir massa HTI yang boleh masuk ke ruangan persidangan.

Pengamanan di PTUN Jakarta juga tampak cukup ketat. Puluhan polisi, berjaga di gerbang utama hingga di depan pintu ruang sidang.

Sebelumnya, pemerintah mencabut badan hukum HTI pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. Tidak berterima atas keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana kasus itu digelar pada 23 November 2017. (Gil)

Berita terkait
0
Inflasi Naik di Tingkat Grosir Rongrong Perekonomian Amerika
Angka kenaikan inflasi di grosir ini kembali menyakitkan dan menandai bahwa inflasi sedang merongrong perekonomian Amerika