Jakarta - Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah mendaftarkan gugatan untuk memohon pengesahan kepengurusan partai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 25 Juni 2021.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyarankan kepada Parati Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadapi proses gugatan tersebut di PTUN tanpa harus melakukan perdebatan di ruang publik.
"Sebaiknya pihak AHY hadapi saja proses gugatan para pihak KLB Deli Serdang tersebut secara bijak dan santun. Silahkan melakukan perdebatan dan argumentasi di pengadilan karena sudah masuk ke ranah hukum. Sebaiknya hindari melakukan perdebatan di media apalagi sampai menyerang Moeldoko sebagai KSP. Jangan sampai menyimpang dari fatsun politik Demokrat selama ini yang menjunjung tinggi politik santun," kata Fernando dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 27 Juni 2021.
"Saya yakin, pihak AHY juga akan melakukan keputusan yang sama menggugat ke PTUN apabila Menkum dan HAM pada saat itu mengesahkan kepengurusan hasil KLB," ujarnya.
Sebaiknya hindari melakukan perdebatan di media apalagi sampai menyerang Moeldoko sebagai KSP.
Fernando menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang diberikan batas waktu 90 hari bagi pihak Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkum HAM). Kemenkum HAM, lanjut dia, telah mengeluarkan keputusan menolak hasil KLB Sibolangiit 31 Maret 2021 berarti batas akhir mengajukan gugatan ke PTUN tanggal 29 Juni 2021.
"Saya yakin Moeldoko tidak akan terganggu menjalankan tugas-tugas yang diberikan Presiden kepada beliau. Beliau sebagai figur pemimpin yang kuat tidak akan terganggu dalam menjalankan tugasnya karena sudah terbiasa menjalankan beban tugas yang besar dan banyak. Para pihak sebaiknya taat kepada proses pengadilan, percayakan kepada para hakim untuk menjalankan tugasnya dan memutuskan secara bijak. Masing-masing punya hak dan kesamaan didepan hukum," katanya. []
Baca Juga: Fernando Emas: Demokrat KLB Harus Bisa Buktikan di PTUN