Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan enam orang terbukti kedapatan membawa narkoba dalam jening sabu, dan pil double L. Enam orang yang ditangkap yakni ES 32 tahun, F 22 tahun, J 43 tahun, IP 19 tahun, CR 34 tahun dan N 32.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ES dan FB. Lalu kemudian dilakukan penggeledahan ke kamar kos di kawasan Jalan Kutisari Selatan.
"Ada sepasang kekasih jadi pengedar yakitu ES dan F. Dari penggeledahan yang dilakukan anggota Unit I Satreskoba didapati sejumlah narkotika jenis ekstasi yang disimpan di sebuah dua dos besar. Barang dikirim secara berantai hingga ketangan tersangka," kata Memo, Jumat 31 Januari 2020.
Usai melakukan penangkapan ini, Memo menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemgembangan. Hasilnya mendapati satu nama yakni AK yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Jatim.
Barang dikirim secara berantai hingga ketangan tersangka.
"Dari keduanya kami juga mendapat nama-nama jaringannya. Lalu dilakukan pengembangan didapati tersangka J yang indekos di wilayah Mulyorejo Baru Surabaya. Dari penangkapan J kami dapati sabu dengan berat lebih kurang 166,52 gram dan 12 butir ekstasi," imbuh dia.
Bukan hanya nama ini saja, dari pengakuan sepasang kekasih ini mengaku memiliki anak buah berinisial N. Saat dilakukan penangkapan didapati sabu seberat 14,24 gram yang siap kirim.
"Benar, sepasang kekasih ini punya dua anak buah. Mereka disuruh untuk mengantar barang," ujar dia.
Tidak berhenti di situ, pengembangan juga terus dilakukan. Satres Narkoba kembali mengamankan sepasang kekasih berinisial CR dan IP yang sedang menginap disebuah hotel dikawasan Semampir Tengah.
"Dari tangan keduanya kami amankan sabu seberat 23,74 gram dan 13 butir ekstasi serta pil double L," ucap dia.
Selain itu, dari pengakuan ES, pada Desember 2019 lalu telah mengambil narkotika dari AK secara ranjau berupa 2 kg sabu, 600 butir ekstasi dan 500 ribu ekstasi. Sementara, tersangka dijerat pasal 114(2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. []