Samosir - Pada pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Polres Samosir melarang penjualan minuman tuak. Tuak merupakan minuman khas Batak, jika dikonsumsi berlebihan bisa memabukkan.
Terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) dan deklarasi Pilkades Damai yang digelar Pemkab Samosir dan Polres Samosir serta unsur muspida di Pangururan, Jumat 25 Oktober 2019.
Pelaksanaan rakor dan deklarasi diikuti seluruh calon kepada desa dan Panitia Pemilihan kepala Desa se-Kecamatan Pangururan.
Wakapolres Samosir Kompol CH Simanjuntak saat memberikan sambutan, dengan tegas menyatakan larangan penjualan minuman tuak tersebut.
Perintah Kapolres, tuak yang dari kabupaten tetangga dilarang dijajakan
"Dengan tegas kami sampaikan pada pertemuan ini bahwa kepolisian meminta supaya menghentikan kegiatan peredaran minuman keras seperti tuak sampai selesai berlangsungnya pemilihan kepala desa," ujar Kompol CH Simanjuntak.
Polres Samosir kata dia, akan bertindak tegas terhadap para distributor tuak yang selama ini banyak datang dari luar Kabupaten Samosir.
"Perintah Kapolres, tuak yang dari kabupaten tetangga dilarang dijajakan minimal satu hari menjelang hari H sampai satu hari selesai hari H," katanya.
Hal ini perlu dilakukan, kata dia, karena minuman tuak dianggap bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan oleh pendukung para calon yang telah dipengaruhi minuman tersebut, apalagi bila hasil pilkades tidak memuaskan dukungannya.
Pada Pilkades serentak 31 Oktober 2019, ada 314 calon kepala desa di 96 desa dan sebanyak 209 tempat pemungutan suara yang tersebar di seluruh kecamatan Kabupaten Samosir.
Dari 314 calon kepala desa tersebut, ada 14 perempuan yang menjadi calon kepada desa.[]