RUU Tindak Pidana Terorisme Rampung, Pemerintah dan DPR Capai Kesepakatan

RUU Tindak Pidana Terorisme rampung, pemerintah dan DPR capai kesepakatan. ”Setelah kita pertimbangkan akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua,” kata Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly (keenam kanan) berjabat tangan bersama Ketua Pansus Terorisme Muhammad Syafii (keempat kiri), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ketiga kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno (kedua kanan), Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (ketujuh kiri) dan Anggota Pansus Terorisme DPR lainnya usai ditandatanganinya hasil revisi UU Anti-Terorisme pada Rapat Kerja Penetapan Revisi UU Anti-Terorisme di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Dalam rapat tersebut Pemerintah dan DPR sepakat serta menyetujui menggunakan alternatif definisi terorisme dengan pengertian terorisme melingkupi motif ideologi, politik, serta gangguan keamanan.(Foto: Dokumentasi DPR)

Jakarta, (Tagar 24/5/2018) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah akhirnya menyetujui untuk memilih alternatif definisi terorisme kedua, yang sebelumnya telah dirumuskan dan di sinkronkan oleh pemerintah dan DPR.

”Setelah kita pertimbangkan akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua. Dan seluruh fraksi juga menyepakatinya, jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Anti Terorisme ini,” ujarnya usai Rapat Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme, di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut Yasonna, RUU tersebut sudah melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR. Setelah dicermati, pemerintah sepakat menambahkan frasa pada definisi terorisme.

“Ini kan pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR bersama-sama dengan teman-teman pemerintah. Jadi, setelah kita pertimbangkan secara seksama, ada rumusan 'yang dapat' disepakati ada penambahan frasa,” terangnya.

Untuk pelibatan TNI, Yasonna menjelaskan, akan disusun melalui peraturan presiden (Perpres). Mekanisme pembahasannya akan mengundang pihak terkait seperti TNI, Polri, BNPT, dan juga tim pemerintah.

“Lanjutannya nanti kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI,” tuturnya.

“Mekanisme penyusunan Perpres itu nanti kita yang akan mendorong sebagai prakarsa meminta presiden, nanti turun prakarsanya. Dan kita akan mengundang seluruh stake holders kita dengan TNI, Polri, BNPT, semua tim pemerintah akan kita undang untuk merumuskannya dengan baik,” sambung Yasonna.

Dengan kesepakatan semua pihak, menurut Yasonna, RUU Tindak Pidana Terorisme akhirnya bisa dibawa ke paripurna untuk menguatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Lanjutannya adalah nanti ini disahkan di paripurna mudah-mudahan tidak ada masalah. Kita berharap demikian. Baru kita melanjutkan pekerjaan lain. Undang-undang sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum,” tukasnya.

Ia pun berterima kasih pada pihak terkait, yakni seluruh fraksi DPR yang akhirnya punya kesamaan dengan pemerintah terkait RUU Tindak Pidana Terorisme.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPR, kepada tim pemerintah juga teman-teman media. Sehingga undang-undang ini bisa kita selesaikan, dalam rangka memberantas terorisme. Agar tak ada lagi jatuh korban yang tidak berdosa,” tandasnya.

Perlu diketahui, definisi terorisme dibagi menjadi dua aternatif, untuk dipilih pemerintah maupun seluruh fraksi di DPR. Alternatifnya yaitu sebagai berikut.

Alternatif 1

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif 2

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (nhn)

Berita terkait
0
Yang Sedang Viral: Tentang ACT atau Aksi Cepat Tanggap, Pengelola Dana Masyarakat
Sebuah lembaga pengelola dana masyarakat, nama lembaganya ACT atau Aksi Cepat Tanggap, mendadak viral dan diselidiki polsi. Ada apa. Apa itu ACT.