PKS Ungkap Alasan Ngotot Bahas RUU Minuman Beralkohol

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini menyatakan, fraksinya akan konsisten memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini menyatakan, fraksinya akan konsisten memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol. (Foto: Antara/ Abdu Faisal).

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Jazuli Juwaini menyatakan, fraksinya akan konsisten memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang telah diusulkan lintas fraksi di legislatif. 

"Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 14 November 2020. 

Tapi realitasnya marak kita temui miras bisa dibeli atau diperoleh bebas oleh remaja.

Penyebab pertama, kata dia, secara filosofis tujuan bernegara ialah melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum, termasuk di dalam tujuan tersebut mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.

Baca juga: Minuman Beralkohol Picu Bapak Perkosa Anak Kandung di Riau

Kedua, menurutnya, secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

"Namun, belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat, bahkan remaja hingga anak-anak," ujarnya. 

Ketiga, secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak berdampak buruk, tidak baik bagi kesehatan dan punya dampak sosial seperti kejahatan atau kriminalitas. 

Menurut Jazuli, pada pembahasan pendahuluan di periode lalu prinsipnya semua fraksi di DPR RI setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minuman beralkohol. 

Baca juga:  Dasco Minta RUU Minuman Beralkohol Tak Perlu Direspons Berlebihan

"Dijual di tempat terbatas dan untuk kalangan atau tujuan terbatas. Tapi realitasnya marak kita temui miras bisa dibeli atau diperoleh bebas oleh remaja, bahkan dibuat sendiri dari bahan berbahaya, dan maraknya kriminalitas umumnya berangkat dari peneguk miras," katanya. 

Dia mengatakan, keberadaan RUU Minol justru ingin mempertegas agar aturan tersebut lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum. "Mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol." 

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). []

Berita terkait
RUU Minuman Beralkohol, Polri: Sebabkan 223 Kasus Kejahatan
Sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, kepolisian mencatat adanya 223 kasus terkait minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Minol).
YLBHI Sebut DPR Hanya Perlu Mengatur Sasaran Minuman Alkohol
YLBHI menilai DPR tak perlu membuat Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
RUU Minuman Beralkohol: Diusulkan PPP, Ditolak Golkar
Fraksi Partai Golkar belum bisa menerima usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dengan berbagai pertimbangan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.