Dasco Minta RUU Minuman Beralkohol Tak Perlu Direspons Berlebihan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat suara terkait polemik usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat suara terkait polemik usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. (Foto: Tagar/Humas DPR RI)

Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat suara terkait polemik usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini tengah digodok Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diundang-undangkan.

"Dibahas pada periode lalu dan baru tahap pembahasan. Nah periode sekarang itu baru dimulai ulang dengan penjelasan pengusul di Baleg. Tentunya nanti dari Baleg akan mengkaji, lalu akan memberikan ke pimpinan untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak," kata Dasco di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

 Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan.

Menurutnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) seharusnya tidak perlu direspons berlebihan. Sebab, menurutnya akan ada pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Baca juga: RUU Minuman Beralkohol, Polri: Sebabkan 223 Kasus Kejahatan

"Jadi untuk yang periode sekarang itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," ucap politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menyebut pihaknya belum bisa menerima usulan RUU Minol dengan mengedepankan berbagai pertimbangan.

Dia menyarankan partai pengusul RUU tersebut untuk kembali berkomunikasi dengan pemerintah, terutama terkait judul yang diusulkan.

“Sikap kami dari Fraksi Golkar belum bisa menerima usulan itu. Pertama, karena kalau kita ingin bikin RUU yang sifatnya melarang itu kan bertentangan dengan konstitusi dasar kita bahwa Indonesia ini kan terdiri dari keanekaragaman, kebhinekaan,” kata Firman usai rapat pembahasan sidang Baleg, Kamis, 12 November 2020.

Baca juga: RUU Minuman Beralkohol, Polri: Sebabkan 223 Kasus Kejahatan

Kebhinekaan ini, kata Firman, diterjemahkan bahwa ada penganut ajaran agama tertentu dan ada wilayah tertentu yang memang lumrah bagi mereka mengonsumsi minol. Bahkan, ada agama tertentu yang menggunakan minol untuk kegiatan ritual keagamaan.

“Contohnya, kalau di gereja itu ada perjamuan kudus menggunakan anggur. Kemudian di Bali sektor pariwisata, Papua, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di beberapa wilayah lainnya,” kata dia.

Firman juga menyebut masalah pelarangan dalam RUU ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja yang justru memberikan kemudahan akses iklim investasi yang kondusif.

“Nah kalau ini dilarang, maka akan terjadi konsekuensi. Misalnya terjadi penutupan pabrik, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan penerimaan negara,” kata dia. []

Berita terkait
YLBHI Sebut DPR Hanya Perlu Mengatur Sasaran Minuman Alkohol
YLBHI menilai DPR tak perlu membuat Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
RUU Minuman Beralkohol: Diusulkan PPP, Ditolak Golkar
Fraksi Partai Golkar belum bisa menerima usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dengan berbagai pertimbangan.
Partai Golkar: RUU Larangan Minuman Beralkohol Potensi PHK
Partai Golkar belum bisa menerima RUU Larangan Minuman Beralkohol, menurut mereka RUU ini bisa berpotensi PHK massal yang dapat merugikan rakyat.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"