Lhokseumawe – Terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Papua, Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya, karena dinilai tidak berhasil melindungi mahasiswa Papua.
Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra, Selasa 20 Agustus 2019 mengatakan, pihak kepolisian bukan hanya tidak berhasil melindungi mahasiswa Papua, tapi malah ikut melakukan persekusi.
"Kerusuhan di Papua harus diakui berawal dari tindakan kekerasan dan makian rasial terhadap mahasiswa Papua yang berada di Surabaya dan beberapa kota lainnya di Pulau Jawa. Dalam catatan Kontras Aceh, pengepungan terhadap asrama Papua tersebut bukan kali ini saja terjadi," ujar Hendra.
Jangan karena tidak mau mengibarkan bendera merah putih, langsung dianggap mereka tidak nasionalis
Hendra menambahkan, beberapa kali tercatat asrama mahasiswa dikepung oleh ormas dan polisi, sementara pihak aparat keamanan tidak bertindak apapun dan sangat disayangkan hal tersebut sampai terjadi.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial pada tanggal 25 Juni 1999 melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999.
Maka kekerasan yang terjadi di asrama mahasiswa Papua, juga menciderai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 3 serta melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Pemerintah Indonesia harus belajar dari penyelesaian kasus Aceh, yaitu dialog. Jangan karena tidak mau mengibarkan bendera merah putih, langsung dianggap mereka tidak nasionalis. Mengibarkan merah putih bukan alasan seseorang dianggap nasionalis atau tidak," tutur Hendra.[]