Jawa Timur - PWNU Jawa Timur melarang penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak. Mengingat hukuman kebiri tidak hanya merusak organ reproduksi saja, melainkan juga merusak organ yang lain.
Ketua Tim Sidang Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur KH. Ahmad Asyhar Shofwan mengatakan, kebiri dapat berdampak negatif pada psikologis pelaku. Maka larangan kebiri merujuk sejumlah kitab fikih. Di antaranya Tasyri’ Janani fil Islam, 2/249; Ahkamu al-Sultoniyah I/440; serta Faidul Qodir 5/386.
Pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dikebiri dapat dikategorikan sebagai ta’zir. Selama ini, mayoritas ulama mensyaratkan takzir tidak berdampak negatif. Meski demikian, NU tidak memperbolehkan karena takzir harus berdasarkan kemaslahatan.
"Kebiri tidak membawa maslahat dan tidak sesuai dengan KHUP serta kode etik dokter," ujar Ahmad saat jumpa pers di PWNU Jatim, Kamis 29 Agustus 2019.
Untuk melindungi anak dari kejahatan seksual, pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sekadar diketahui, Pengadilan memutuskan M Aris berusia 20 tahun telah bersalah karena memperkosa sembilan anak di Mojokerto. Aris dianggapl melanggar pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aris dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tukang las itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. []
Baca juga:
- 59 Warga Jawa Timur, Korban Penipuan Naik Haji
- Giliran Listrik di Jawa Timur Diprediksi Padam
- Gus Abid Berburu Ketua GP Ansor Jawa Timur