Tulungagung-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono.
Setelah kemarin malam menggeledah rumah Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Fattah Jasin, kembali pada Kamis 8 Agustus 2019, KPK menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.
Petugas KPK menaiki tiga mobil yang sebelumnya digunakan untuk mendatangi rumah Fattah Jasin. Penggeledahan yang dimulai pukul 17.30 WIB ini mendapatkan pengawalan polisi lengkap senjata laras panjang.
Menurut salah seorang petugas yang tidak mau disebutkan namanya, KPK membagi dua tim dalam penyelidikan kasus ini. Tim pertama mendatangi rumah Kepala BPKAD Jatim, Jumadi, dan tim ke dua menggeledah kantornya.
"Tim dibagi dua, satunya menggeledah rumah Jumadi sore tadi. Malam di kantornya," ujar salah satu petugas, Kamis 8 Agustus 2018.
Untuk diketahui, KPK menggeledah tiga lokasi di Jatim terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD. Sebelumnya KPK menggeledah rumah mantan pejabat Pemprov Jatim, berinisial BS di Perumahan Bakti Husada Blok III Nomor 4, pada 11 Juli 2019.
Penggeledahan ke dua di rumah Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Fattah Jasin di Perumahan Nginden Intan Tengah 3/5, Surabaya, dan ke tiga di kantor dan rumah Kepala BPKAD Jatim, Jumadi.[]