Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) telah beberapa tahun terus bergulir. Ia berharap terdapat dialog bersama antara pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk dapat merumuskan upah tersebut.
“Pemerintah perlu melakukan dialog dengan perwakilan serikat pekerja juga investor. Dalam pertemuan itu maka akan didengarkan usulan para serikat, pengusaha. Nanti pemerintah akan memperoleh titik tengahnya,” ucapnya dalam keterangan, Kamis, 28 Oktober 2021.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini mengakui, usulan kenaikan upah secara konsisten terus diperjuangkan serikat pekerja dan pemerintah harus mendengar aspirasi pekerja.
Maka akan ada keputusan yang dapat memuaskan semua pihak. Di tengah kondisi pandemi ini para pengusaha tentu mengerti seluk-beluk dampak kenaikan ini, maka itu juga perlu didengar.
"Sebagai bagian dari usulan dan aspirasi pemerintah perlu mendengar. Kalau relevan dan tepat maka perlu diakomodir,” katanya.
- Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas UMK, PLN Kembangkan Gerobak Motor Listrik
- Baca Juga: KSPI Minta Kenaikan, Timboel: Sulit Naikkan UMK 7-10 Persen
Harapannya dengan kenaikan pendapatan akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Saat ini, Saleh menilai perekonomian Indonesia memang cenderung stabil. Namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengingatkan, apakah kestabilan perekonomian itu telah berimbas baik bagi dunia usaha.
Oleh karena itu dialog berbagai pihak, mulai dari pekerja dan pengusaha sangatlah penting untuk merumuskan UMK agar kembali bangkit.
"Maka akan ada keputusan yang dapat memuaskan semua pihak. Di tengah kondisi pandemi ini para pengusaha tentu mengerti seluk-beluk dampak kenaikan ini, maka itu juga perlu didengar," ucapnya.
- Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021
- Baca Juga: Jakpreneur Fest 2021, Taten: Solusi UMKM di Tengah Pandemi
Sebab menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II itu, jika UMK/UMP telah dinaikkan masih terdapat potensi beberapa ketidakpatuhan di dunia usaha. Adapun persoalan upah dan permasalahannya telah jamak diketahui dan cukup klasik karena selalu ada. []