Ruhut Sitompul Pandang Rizieq Shihab Seperti Anak Gadis

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul mengajak publik memandang persoalan pidana yang menjerat Habib Muhammad Rizieq Shihab bak anak gadis
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul mengajak publik memandang persoalan pidana yang menjerat Habib Muhammad Rizieq Shihab bak anak gadis. (foto: pikiran rakyat).

Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul mengajak publik memandang persoalan pidana yang lagi-lagi menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) harus dilihat seperti anak gadis.

"Melihat kasus hukum yang terjadi pada MRS/Rizieq dan kawan-kawan tolong seperti melihat anak gadis, harus dari ujung kaki sampai ujung rambut," ujarnya melalui akun Twitter @ruhutsitompul, dilihat Tagar, Jumat, 11 Desember 2020.

Menurutnya, publik perlu melihat sepak terjang Rizieq yang acap kali berurusan dengan hukum karena ulahnya sendiri. Pemegang tokoh 'Poltak Raja Minyak dari Medan' itu mengaku mendukung penegakan hukum di Indonesia harus terus berjalan.

Baca juga: Fadli Zon: FPI dan Habib Rizieq Shihab Bukan Gembong Teroris

"Jangan melihat sepotong-sepotong langsung komentar, rekam jejak siapa pun yang merasa tokoh ada pada penegak hukum/keamanan, baik itu POLRI, BIN, TNI, MERDEKA," kata Ruhut Sitompul.

RizieqPimpinan FPI Rizieq Shihab. (Tagar/Kompas.com)

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan segera menangkap Rizieq Shihab yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan. Sederet rencana disusun polisi untuk menyeret pentolan FPI yang diduga melanggar Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan.

"Saya ulangi, terhadap para tersangka (Rizieq Shihab cs), penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terima kasih," kata Kapolda Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca juga: Fadli Zon: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Kini Habib Rizieq Tersangka

Salah satu upaya penangkapan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya, berupa pencekalan agar semuanya tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.

"Penyidik telah membuat surat pencekalan Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, (pencekalan) dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," ujar dia lagi.

Diberitakan Tagar sebelumnya, kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai polisi telah melanggar protokol kesehatan Covid-19, sehingga layak dianggap berbuntut hukum.

Polisi kemudian memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara, Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2020. []

Berita terkait
Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terancam pidana penjara enam tahun.
Ini Lima Tersangka yang Dicekal Bersama Rizieq Shihab
Selain Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Polri juga mencekal lima tersangka lain terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Polisi Buat Surat Pencekalan Rizieq Shihab cs ke Luar Negeri
Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat pencekalan Rizieq Shihab cs kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.