Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terancam pidana penjara enam tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konfrensi pers, Kamis, 10 Desember 2020. (Foto: Tagar/Humas Polri)

Jakarta - Kepolisian telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Rizieq terancam enam tahun penjara.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menjerat tokoh sentral FPI itu dengan Pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.

"Ancaman hukumanya 6 tahun penjara," kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 10 Desember 2020.

Diketahui Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang (UU).

Pasal itu berbunyi, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Pasal 216 ayat (1) KUHP mengatur soal hukuman menghalang-halangi ketentuan UU. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UU yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan massa yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.

Di acara kegiatan yang dilaksanakan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Ini Lima Tersangka yang Dicekal Bersama Rizieq Shihab
Baca juga: Polisi Buat Surat Pencekalan Rizieq Shihab cs ke Luar Negeri

Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Serta dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL, dan kepala seksi acara, HI

Polisi juga telah telah mengeluarkan surat pencekelan terhadap enam tersangka ini. []

Berita terkait
Ini Lima Tersangka yang Dicekal Bersama Rizieq Shihab
Selain Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Polri juga mencekal lima tersangka lain terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Polisi Buat Surat Pencekalan Rizieq Shihab cs ke Luar Negeri
Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat pencekalan Rizieq Shihab cs kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tangkap Pendiri FPI Rizieq Shihab
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan polisi akan menangkap Petinggi FPI Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.