Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan rumah sakit (RS) di Indonesia saat ini sudah bisa mengajukan klaim biaya penanganan virus corona atau Covid-19 ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu.
Askolani mengatakannya saat rapat tentang pembahasan bantuan sosial (bansos) bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) lewat telekonferensi di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
"Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket Covid-19," kata Askolani.
Klaim penanganan virus corona itu mulai dari biaya perawatan hingga pembayaran dokter. Standar biaya tersebut telah diterbitkan pemerintah ke RS sejak Februari 2020.
"Mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Apa Itu Tamiflu, Obat Positif Corona Saran Terawan
Dia menerangkan cara mengklaim biaya RS melalui pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Nantinya BPJS akan diminta memverifikasi RS. Selanjutnya BPJS menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing RS.
RS kemudian diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS. Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemkes akan direimburse 50% dulu dari klaim. Sisanya diverifkasi (dihitung) BPJS dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes.
Lebih lanjut, kata Askolani, Kemenkeu juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat insentif tenaga medis untuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, tenaga medis lainnya sejak penangangan Covid-19 dilaksanakan.
Baca juga: DPR: Pecat Pejabat Daerah Hambat Distribusi APD Corona
Askolani menerangkan Kemenkeu telah menggelontorkan Rp 3,3 triliun untuk penanganan pendemi corona di Indonesia. Keseluruhan dana itu diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) selaku Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk disalurkan ke masyarakat, utamanya untuk mempercepat pengadaan alat kesehatan (alkes).
Askolani mengaku proses itu semua didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga akuntabilitas. "Kami dari Kementerian Keuangan untuk penanganan Covid-19 sudah mensupport dana awal Rp 3,3 triliun yang dominan dipakai untuk kesehatan dan terkait. Anggaran sudah dilaksanakan BNPB," tutur Askolani. []