Rizieq Shihab Tersangka, Jakarta dalam Kondisi Siaga

LIPI: Kondisi Jabodetabek, khususnya di Ibu Kota DKI Jakarta dalam kondisi siaga, usai Habib Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.
LIPI: Kondisi Jabodetabek, khususnya di Ibu Kota DKI Jakarta dalam kondisi siaga, usai Habib Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka. (foto: YouTube).

Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menengarai kondisi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), khususnya di Ibu Kota dalam kondisi siaga, setelah Kepolisian menetapkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

"Mungkin lebih pada kondisi siaga," ujar Wasisto dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Jumat, 11 Desember 2020.

Saya lihat militansi itu berbanding lurus dengan upaya mencari kesalahan dari pihak yang menekannya.

Pria kelahiran Yogyakarta itu menilai, simpatisan Rizieq Shihab saat ini dalam kondisi panas dengan penyematan status tersangka terhadap Imam Besar-nya tersebut.

Baca juga:  2 Kasus Hukum yang Menjebloskan Rizieq Shihab ke Bui

“Simpatisan FPI akan semakin militan manakala mereka akan semakin ditekan,” ujar Wasisto.

Wasisto pun memprediksi massa FPI berpotensi berulah apabila Rizieq Shihab kembali ditahan di balik jeruji besi. Oleh sebab itu ia mengimbau pemerintah dan kepolisian lebih baik transparan, tidak menutup-nutupi kasus hukum yang membelit Rizieq yang dituduhkan dengan pasal berlapis di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Analisa saya ke depan, itu antara militansi FPI semakin naik karena merespons tindakan represif pemerintah atau malah justru pemerintah permisif dengan aksi FPI sebagai upaya melokalisir potensi dampak militansi FPI yang membesar,” ucapnya.

Selanjutnya, ia berpesan kepada FPI agar menerima konsekuensi hukum yang menerpa Habib Rizieq Shihab. Di sisi lain, Wasisto mengingatkan kepolisian untuk menahan diri agar tidak lagi melakukan blunder seperti halnya dalam penembakan yang menewaskan enam (6) laskar pengawal pentolan FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin, 7 Desember 2020.

“Saya pikir FPI dan simpatisannya ini harus berlapang dada dengan konsekuensi hukum yang ada. Semua setara di depan hukum tanpa memandang siapa dia,” kata Wasisto.

Baca juga: Fadli Zon: FPI dan Habib Rizieq Shihab Bukan Gembong Teroris

“Saya pikir juga pihak kepolisian menahan diri agar jangan sampai blunder. Saya lihat militansi itu berbanding lurus dengan upaya mencari kesalahan dari pihak yang menekannya,” ujar dia lagi.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.

Polisi menilai Rizieq telah mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Selain dianggap melanggar Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Rizieq juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2020. [] (Magang/Victor Jo)

Berita terkait
Minta Surat Pemeriksaan di Polda, Pengacara Rizieq Tak Ditanggapi
tak mendapat tanggapan dari Polda Metro Jaya ketika hendak meminta surat penetapan tersangka kepada Habib Rizieq Shihab.
Pengacara Minta Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq
Kuasa Hukum Habib Rizieq minta surat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ruhut Sitompul Pandang Rizieq Shihab Seperti Anak Gadis
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul mengajak publik memandang persoalan pidana yang menjerat Habib Muhammad Rizieq Shihab bak anak gadis