Minta Surat Pemeriksaan di Polda, Pengacara Rizieq Tak Ditanggapi

tak mendapat tanggapan dari Polda Metro Jaya ketika hendak meminta surat penetapan tersangka kepada Habib Rizieq Shihab.
Pengacara FPI: Ketua panitia acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Haris Ubaidillah memenuhi panggilan polisi. (foto: istimewa).

Jakarta - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengaku tak mendapat tanggapan dari Polda Metro Jaya ketika hendak meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya.

Ia mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, Jumat, 11 Desember 2020 begitu kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020. 

"Surat (panggilan pemeriksaan) yang kami tanyakan belum ada tanggapan dari penyidik," ujarnya kepada Tagar, Jumat, 11 Desember 2020.

Surat (penetapan tersangka) yang kami tanyakan belum ada tanggapan dari penyidik

Baca juga: Ini Rencana Polisi Menangkap Rizieq Shihab sebagai Tersangka

Azis mengklaim kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk kooperatif yang dibangunnya. Menurutnya Rizieq Shihab dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus kerumunan di Petamburan pada Senin, 14 Desember 2020 nanti. 

Namun karena ada insiden berdarah di Tol Cikampek, kemudian tiba-tiba polisi menetapkan tersangka kepada Rizieq dan lima orang lainnya.

"Tadi kami tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan kepada pihak penyidik bahwa atas koordinasi dengan atasan penyidik sebelumnya," ujarnya.

"Sedianya pihak HRS akan dijadwalkan diperiksa senin 14 desember 2020 ini, namun karena dinamika kemarin ada penetapan tersangka itu," tutur dia lagi.

Aziz bersama tim kuasa hukum lainnya berusaha untuk bertindak menjemput bola agar proses hukum bisa cepat diselesaikan. Oleh karenanya ia berusaha untuk menjemput surat pemanggilan tersebut ke markas Polda Metro Jaya.

"Maka kami beritikad baik dan berinisiatif atas nama penegakan hukum, untuk menjemput surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka sehingga dapat mempercepat proses pemeriksaan nantinya," kata dia.

Baca juga: Pengacara Minta Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya bertekad untuk segera menangkap Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan. Sederet rencana disusun polisi untuk menyeret Rizieq Shihab yang diduga melanggar undang-undang tentang Karantina Kesehatan.

"Saya ulangi, terhadap para tersangka (Rizieq Shihab cs), penyidik polda metro jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih," tegas Kapolda Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers, Kamis, 10 Desember 2020.

Salah satu upaya penangkapan itu, Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya telah dicekal agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.

"Penyidik telah membuat surat pencekalan Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, (pencekalan) dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. []

Berita terkait
2 Kasus Hukum yang Menjebloskan Rizieq Shihab ke Bui
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab sudah dua (2) kali dijebloskan ke bui. Apakah ini akan terulang kembali?
Ruhut Sitompul Pandang Rizieq Shihab Seperti Anak Gadis
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul mengajak publik memandang persoalan pidana yang menjerat Habib Muhammad Rizieq Shihab bak anak gadis
Ini Lima Tersangka yang Dicekal Bersama Rizieq Shihab
Selain Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Polri juga mencekal lima tersangka lain terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.