Rizieq Shihab Tersandung Hukum, Mardani: Pendekatan Arogansi

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku kecewa terhadap perkara yang menjadikan Habib Muhammad Rizieq Shihab berstatus tersangka.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku kecewa terhadap perkara yang menjadikan Habib Muhammad Rizieq Shihab berstatus tersangka. (Foto: Tagar/Moh Ainul Yaqin).

Jakarta - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku kecewa terhadap perkara yang menjadikan Habib Muhammad Rizieq Shihab berstatus tersangka dalam kasus hasutan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, DKI Jakarta. 

Dia sependapat dengan pandangan beberapa pengamat hukum, ihwal tuduhan hasutan dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 93 UU Karantina Kesehatan tidak kuat disangkakan kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Kata Mardani, di masa pandemi Covid-19 ini kedewasaan dan kelapangan dada semua pihak semestinya dikedepankan. 

Baca juga: Ruhut Sitompul Anggap Rizieq Shihab dan FPI Begundal Provokator RI

"Bukan pendekatan kekuasaan apalagi arogansi. Ayo semua kita kawal proses hukum pada siapapun dengan adil, transparan dan akuntabel," cuit @MardaniAliSera dikutip dari akun Twitter-nya, Minggu, 13 Desember 2020.

Dia pun meminta bagi yang merasa waras sebaiknya mengalah dan jangan terprovokasi, juga jangan tersulut emosi. Sebab, semuanya dapat dihadapi secara saksama.

"Siapa yang berpegang pada kebenaran pasti akan menang. Sesuai janji Allah SWT. Tidak jatuh martabat seseorang karena hinaan dan cacian atau penangkapan. Justru pembela kebenaran akan selalu naik maqom dan martabatnya selama terus menjaga kebersihan hatinya semata karena Allah SWT," ujar politikus PKS tersebut.

Tes Swab Rizieq ShihabPemimpin FPI Rizieq Shihab ikuti tes swab di Polda Metro jaya. Berikut 5 fakta Rizieq Shihab ditahan pakai rompi tahanan oranye dengan tangal diborgol. (Foto: Tagar/NTMC Polri)

Untuk itu Mardani akan mendoakan pihak-pihak yang dizalimi, dan sebaliknya dia meminta orang yang merasa terzalimi untuk tak hentinya mengucap doa kepada ilahi.

"Karena doa mereka yang tak ditolak Allah SWT. Manusia punya rencana tapi rencana Allah adalah yang terbaik," kata Mardani Ali Sera.

Baca juga: Polisi Ungkap Dua Alasan Tahan Rizieq Shihab

Seperti diketahui, polisi resmi melakukan penahanan terhadap Muhammad Rizieq Shihab pada Minggu dinihari, 13 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai pentolan FPI itu menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penghasutan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, setidaknya terdapat dua alasan mengapa polisi menahan Rizieq Shihab. Pertama ialah alasan objektif dan kedua adalah alasan subyektif.

Argo menjelaskan, alasan objektif karena tokoh FPI itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

"Serta tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu dinihari, 13 Desember 2020. []

Berita terkait
5 Fakta Rizieq Shihab Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Berikut 5 fakta Rizieq Shihab ditahan pakai rompi tahanan oranye dengan tangal diborgol sebagai tersangka kerumunan Petamburan.
Tangan Diborgol, Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polisi
Keluar dari ruang pemeriksaan Imam Besar FPI Rizieq Shihab tampak memakai baju tahanan dan tangan diikat kabel ties.
Fadli Zon: Habib Rizieq Ulama Pemberani di Tengah Kemunafikan
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon memandang sosok Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai ulama pemberani suarakan kebenaran di tengah fitnah kemunafikan