Tangan Diborgol, Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polisi

Keluar dari ruang pemeriksaan Imam Besar FPI Rizieq Shihab tampak memakai baju tahanan dan tangan diikat kabel ties.
Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat dibawa dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Tagar/Charles)

Jakarta - Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shihab pada Minggu dinihari, 13 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai pemimpin FPI itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Rizieq setidaknya diperiksa lebih dari 12 jam sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Setelah diperiksa penyidik, Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2020 nanti.

Dilansir dari laman RRI, tokoh sentral FPI itu tampak keluar dari gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dikawal anggota kepolisian sekitar pukul 00.23 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protkes acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Rizieq Shihab.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Rizieq Shihab mejalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga pukul 22.00 WIB pada Sabtu 12 Desember 2020. Sebanyak 84 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada pentolan FPI itu.

Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Alasan Hadir di Polda Metro Jaya
Baca juga: Respons Surat Penangkapan, Rizieq Shihab: Itu Belakangan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protkes acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi, Ketua Panitia Pernikahan putri Rizieq, Sekretaris Panitia, penanggung jawab bidang keamanan, penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara. Polisi menaikkan status hukum enam orang tersebut, yang sebelumnya sudah menjadi saksi, naik menjadi tersangka. []

Berita terkait
Rizieq Shihab Takut Ditangkap Sehingga Menyerah ke Polda Metro
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus menilai Habib Rizieq Shihab takut ditangkap sehingga mendatangi Polda Metro.
Bunyi Pasal Berlapis yang Disangkakan Polisi ke Rizieq Shihab
Berikut bunyi pasal berlapis delik pidana yang disangkakan polisi kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab, tersangka pelanggar protokol kesehatan.
Rizieq Shihab Ungkap Alasan Hadir di Polda Metro Jaya
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan kehadirannya ke Polda Metro Jaya sebagai komitmen kesepakatan dan perjanjian.