Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah mengingatkan, prosedur utama bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dalam hal ini adalah Habib Rizieq Shihab untuk bisa pulang ke Tanah Air ialah akan dilihat apakah paspornya masih berlaku.
"Antara lain paspornya masih berlaku," kata Faizasyah kepada Tagar, Selasa, 13 Oktober 2020.
Siapapun WNI yang kembali dari luar negeri, harus mengikuti prosedur kesehatan di saat pandemi ini.
Kendati demikian, dia mengaku belum mendapat kabar dari pihak Front Pembela Islam (FPI) maupun otoritas Arab Saudi menyoal kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.
Baca juga: Sobri Lubis FPI: Rizieq Shihab Segera Pulang untuk Pimpin Revolusi
"Tidak ada informasi soal itu dan sedang dicari tahu," kata Faizasyah.
Kemenlu juga mengaku tidak memiliki catatan total denda overstay yang harus dibayarkan oleh Rizieq Shihab selama tiga tahun bermukim di Arab Saudi.
"Ini pihak Saudi yang bisa menjelaskan atau FPI," kata Faizsyah.
Seandainya Imam Besar FPI itu benar kembali ke Tanah Air, tentu harus menaati segala prosedur, seperti melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Siapapun WNI yang kembali dari luar negeri, harus mengikuti prosedur kesehatan di saat pandemi ini," ucapnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Pulang, Kemenlu: Harus Ikuti Prosedur Pandemi
Sebelumnya, Ketua Umum Front Pembela Islam Ahmad Sobri Lubis mengumumkan, pencekalan terhadap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab secara resmi sudah dicabut.
Menurut dia, Rizieq Shihab sudah dibebaskan dari denda-denda apapun dan sudah bisa pulang ke Indonesia tanpa meminta bantuan kepada pemerintah.
"Alhamdulillah, setelah melalui perundingan panjang antara Imam Besar FPI dan otoritas Kerajaan Arab Saudi tanpa bantuan rezim Indonesia," kata Sobri Lubis saat berorasi di atas mobil komando di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
"Hari ini sudah dibebaskan dari denda-denda apa pun karena Habib Rizieq Shihab tidak bersalah di Arab Saudi," ujar dia lagi.
Habib Rizieq Shihab sudah tiga tahun ini mengaku dicekal di luar negeri tidak bisa menginjakkan kaki di Indonesia.
Sekretaris Umum FPI Munarman menduga pencekalan Rizieq Shihab bukan karena adanya permasalahan overstay di Arab Saudi, melainkan disebabkan pengasingan politik melalui operasi intelijen.
Munarman mengatakan pencekalan Habib Rizieq didesain sedemikian rupa, agar terlihat nampak ada permasalahan hukum di Arab Saudi.
"Terjadinya overstay adalah akibat rekayasa sistemik terhadap HRS agar tidak bisa ke luar guna kembali ke Indonesia. Dengan kata lain, apa yang terjadi pada HRS bukan masalah overstay keimigrasian," kata Munarman melalui siaran pers yang diterima Tagar, di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Berdasarkan pendekatan hukum ini, kata dia, pihak Pemerintah Indonesia Munarman anggap telah mengingkari berbagai fakta dan realitas yang sebenarnya terjadi. []