Minta Prabowo Jemput Habib Rizieq, Tokoh Ini Diciduk Polisi

Syahganda Nainggolan menyarankan Prabowo Subianto untuk menjemput Habib Rizieq Shihab. Syahganda diciduk Bareskrim Polri di Depok.
Tangkapan layar salah satu cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Jakarta – Belum lama ini, salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menyarankan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto untuk menjemput Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Arab Saudi. Kabar terbaru, Syahganda diciduk Bareskrim Polri di Depok, Selasa, 13 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

Untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara.

Tiga hari sebelumnya diberitakan Tagar, Syahganda di laman akun Twitter @syahganda menyarankan Prabowo Subianto untuk lebih baik menjemput Habib Rizieq Shihab ke Arab Saudi dibandingkan memenuhi undangan berkunjung ke Amerika.

"Usulku Bowo ke Arab Saudi aja, jemput IB HRS. Peace!" cuit Direktur Sabang-Merauke Institute itu, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Namun, berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi persnya bukan atas dasar cuitan tersebut Syahganda Nainggolan dan 7 orang aktivis KAMI lainnya ditangkap.

Lihat sebelumnya: Prabowo Jangan ke Amerika, Jemput Habib Rizieq ke Arab Saudi

Mantan komisaris Pelindo II dan juga mantan caleg Partai Golkar itu diduga menghasut massa aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selain itu, polisi juga mengenakan pasal pelanggaran UU ITE.

“Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau penghasutan,” kata Awi Setiyono.

Para pentolan KAMI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Awi juga merilis nama-nama yang berstatus tersangka serta yang masih menjalani pemeriksaan.

“Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” imbuhnya.

“Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara," jelas Brigjen Awi.

Penelusuran Tagar, Syahganda sempat memposting cuitan di akun Twitter-nya bahwa ia berencana turut serta berdemonstrasi bersama massa aksi 1310 yang diselenggarakan sederet ormas Islam seperti GNPF Ulama, PA 212, HRS Center, dan FPI.

“Coba bayangkan jika 1 juta massa 212 itu adalah buruh, apakah mereka tidak punya hak dan peran dalam ruang publik? Kalau KAMI memang tidak ada flag dalam setiap demo. Besok saya ikutan demo atas inisiatif pribadi aja, solidaritas atas pemukulan mahasiswa beberapa hari ini,” tulis Syahganda, Senin, 12 oktober 2020.[]

Berita terkait
Delapan Petinggi KAMI yang Ditangkap, Ada Mantan Caleg PKS
Dari delapan petinggi KAMI yang ditangkap polisi, salah satunya yakni mantan caleg PKS pada Pemilu 2019 lalu.
Prabowo Subianto Akui UU Cipta Kerja Ibarat Buah Simalakama
Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto mengakui UU Cipta Kerja merupakan solusi yang diibaratkan makan buah simalakama bagi kaum buruh.
Prabowo Jangan ke Amerika, Jemput Habib Rizieq ke Arab Saudi
Syahganda Nainggolan mengkritisi rencana keberangkatan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto ke Amerika Serikat.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.