Jakarta - Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam, terdakwa empat kasus pelanggaran protokol kesehatan, akhirnya keinginannya untuk hadir fisik di ruang sidang dikabulkan Majelis Hakim. Rizieq akan hadir di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021, dengan agenda sidang lanjutan penyampaian keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
Dalam tiga kali sidang sebelumnya, Rizieq yang posisinya berada dalam tahanan Mabes Polri, menjalani sidang melalui telekonferensi. Rizieq sejak awal protes, tidak mau sidang virtual, maunya hadir langsung di ruang sidang, layaknya persidangan normal di luar masa pandemi.
Gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik.
Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permintaannya itu dengan jaminan tim kuasa hukum bahwa Rizieq akan mematuhi protokol kesehatan selama sidang.
Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim adalah adanya gangguan sinyal internet, seperti disampaikan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," ujar Suparman.
Dalam tiga kali sidang, walaupun Rizieq tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, walau sudah diimbau untuk tidak datang, selalu ada saja simpatisannya yang datang. Untuk mengantisipasi keamanan Jumat nanti di mana Rizieq hadir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Hal ini disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Nanti di-back up Polda atau Mabes Polri tergantung perkembangan karena yang menentukan bagaimana nantinya itu kepolisian," kata Alex.
Alamsyah Hanafiah, wakil tim kuasa hukum Rizieq Shihab, memastikan Rizieq akan menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.
Rizieq Shihab, empat kasusnya berkaitan pelanggaran protokol kesehatan, yaitu perkara nomor 221 kasus kerumunan Petamburan; nomor 222 kasus kerumunan Petamburan; nomor 223 kasus tes usap palsu; dan nomor 226 kasus kerumunan Megamendung.