Risma dan Machfud Absen Klarifikasi di Bawaslu Surabaya

Bawaslu Surabaya memanggil Risma maupun Machfud Arifin terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Kota Surabaya.
Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya telah memanggil pihak-pihak terkait atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hanya saja, calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan juga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sama-sama sebagai terlapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu.

Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar mengatakan pihaknya sudah memanggil calon Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin dan juga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk memberikan klarifikasi. Padahal, kata Agil, Bawaslu Surabaya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada Machfud maupun Risma.

Pak Machfud dan Bu Risma sama-sama tidak hadir secara langsung. Pada hari Senin Bu Risma menyampaikan klarifikasi secara tertulis.

"Jadi begini terkait pemanggilan klarifikasi paslon betul adanya. Bahwa bawaslu telah memanggil paslon nomor urut 02 pak Machfud Arifin dan ibu wali kota Risma," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2020.

Agil menjelaskan Bawaslu Surabaya sudah melakukan pemanggilan pada Selasa (29 September) dan Rabu (30 September). Sementara pemanggilan terhadap Risma, dilakukan pada Sabtu (3 Oktober) dan Senin (5 Oktober).

"Pak Machfud dan Bu Risma sama-sama tidak hadir secara langsung. Pada hari Senin Bu Risma menyampaikan klarifikasi secara tertulis," tuturnya.

Meski Risma membalas surat panggilan klarifikasi dengan surat, tetapi hal tersebut dikesampingkan oleh Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Surabaya.

"Jadi kita membahas dengan kejaksaan dan kepolisian (surat klairifikasi Risma). Kita bersepakat untuk mengesampingkan surat tersebut," kata dia.

Meski demikian, kata Agil, laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kota Surabaya yang masuk ke Bawaslu tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

"Belum bisa ditindaklanjuti. Sebab-sebabnya ada pada formulir A13 kita tempel papan pengumuman dan memang formulir juga kita sampaikan ke pelapor, yang melaporkan agar menjadi informasi bagi beliau," tuturnya.[]

Berita terkait
Cara Paslon Pilkada Surabaya Menafsirkan Nomor Urut
KPU Surabaya telah melakukan pengundian nomor urut paslon Pilkada. Eri-Armudji mendapat nomor 1 dan Machfud-Mujiaman nomor 2.
Pemkot Surabaya Akan Penilaian Prokes Tahapan Pilkada
Untuk pelaksanaan tahapan Pilkada, Pemkot Surabaya membentuk tim independen berisi para pakar untuk memberikan assessment.
Paslon di Pilkada Surabaya Akan Dijaga Dua Polisi
Polrestabes Surabaya akan menempatkan dua personel melekat ke masing-masing paslon di Pilkada Surabaya untuk pengamanan.