Jakarta - Masih asing di telinga masyarakat Indonesia, faktanya Asuransi Bisnis dapat menjadi perlindungan penting untuk para pelaku bisnis yang bergerak di UKM, pun masih sedikit yang mengetahui adanya asuransi ini.
Sama seperti tubuh, bisnis juga pastinya memiliki sejumlah risiko kerugian sehingga harus turut dilindungi agar dapat terus berjalan lancar dan berkembang. Asuransi bisnis adalah produk perlindungan untuk bisnis yang memberikan manfaat pengendalian risiko secara finansial.
Asuransi Bisnis juga memiliki peran besar untuk membantu meminimalisir kerugian yang mungkin ditimbulkan tersebut, berikut manfaat Asuransi Bisnis bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah atau UKM.
1. Memiliki pondasi yang kokoh
Pertama, dengan adanya asuransi maka bisnis yang kamu jalankan jadi memiliki pondasi yang kokoh. Jika suatu bisnis sudah memiliki pondasi yang kokoh, maka besar kemungkinan bisnis pun akan semakin kuat.
Jika sudah, ketika Anda sebagai pemilik bisnis jadi bisa lebih berani dalam mencoba mengembangkan inovasi-inovasi baru untuk mengembangkan skala bisnis karena sudah ada asuransi yang bisa mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin ditimbulkan.
2. Perlindungan aset bisnis
Selain itu, asuransi juga memberikan manfaat lain yaitu berupa perlindungan pada aset bisnis seperti misalnya properti dan sumber daya manusia.
- Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Asuransi Perjalanan Saat Bepergian
- Baca Juga: Apa itu Asuransi? Kenapa Sangat Penting?
Sebab, jika nantinya terjadi kerugian, kerugian ini akan dialihkan dan ditanggung oleh penanggung yakni perusahaan asuransi. Dengan begitu, arus kas perusahaan tidak terganggu oleh pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga.
3. Jaminan Kerugian
Manfaat yang tidak kalah penting lainnya yaitu, asuransi dapat memberikan jaminan kerugian atas hilangnya pendapatan perusahaan dalam jangka waktu tertentu, akibat tidak dapat beroperasi secara normal yang disebabkan oleh bencana alam, kebakaran, dan lain-lain.
- Baca Juga: Manfaat Asuransi bagi Keuangan dan Kehidupan
Jadi, meskipun bisnis terpaksa harus berhenti sementara waktu dan otomatis tidak menerima keuntungan, tetapi ada pihak penanggung yang akan mengganti kerugian tersebut kepada pemilik bisnis.
Dengan begitu, maka para pelaku usaha jadi dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnis dan menarik lebih banyak calon pelanggan.
(Putri Fatimah)