Kudus – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus menerapkan aturan baru untuk para pedagang di Pasar Rakyat. Mereka harus mengembalikan los jika tiga hari berturut-turut tidak menjual.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kudus, Andi Imam Santosa membenarkan adanya kebijakan itu. Aturan baru ini, lanjut Andi, dibuat guna meningkatkan semarak aktivitas perdagangan di Pasar Rakyat. Terlebih pekan depan, pedagang Pasar Rakyat sudah mulai ditata.
"Rabu lalu, kami telah melakukan pemanggilan kepada pedagang basahan Pasar Baru yang akan direlokasi ke Pasar Rakyat untuk pembinaan. Hari ini, kami panggil pedagang-pedagang baru Pasar Rakyat," kata Andi saat ditemui Tagar di Aula Dinas Perdagangan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Aturan baru ini menjadi salah satu poin yang ditekankan pihaknya pada para pedagang. Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Dinas Perdagangan juga meminta surat pernyataan akan aktif berjualan pada para pedagang, sebagai bentuk komitmen.
Dulu siapa pun boleh meminta los gratis di Pasar Rakyat. Berjalannya waktu, mereka kami evaluasi. Pedagang yang aktif berjualan kami beri los.
Sementara para pemilik los yang tidak aktif berjualan, tidak akan diberi. Nantinya los yang mereka miliki akan diberikan pada masyarakat yang serius ingin berjualan di Pasar Rakyat.
Pria bertubuh tambun itu menegaskan pihaknya telah menerjunkan petugas yang akan mengecek para pedagang. Setiap hari mereka akan mengabsen para pedagang yang berjualan di Pasar Rakyat.
Sekain itu, juga akan melakukan sidak untuk memantau perkembangan aktivitas pedagang di sana.
Diketahui, Pasar Rakyat Kudus dibangun dengan biaya Tugas Pembantuan (TP) Kementerian Perdagangan senilai Rp 5,697 miliar. Pasar tersebut memilikk luas bangunan 55 x 25 meter persegi itu terdiri dari 198 los dan 35 kios. []