Cirebon - Warga Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, menggelar pesta rakyat atau sering dikenal sebagai perayaan sedekah bumi atau Nadran pada Minggu, 4 Oktober 2020. Acara ini merupakan suatu bentuk rasa syukur atas hasil panen mereka yang melimpah.
Dari hasil pantauan Tagar di lapangan, ribuan warga terlihat antusias mengikuti acara sedekah bumi, yang juga merupakan pesta rakyat tahunan ini. Mereka terlihat bergerombol di sepanjang Jalan Raya Kanci untuk menyaksikan arak-arakan replika hewan, tokoh pewayangan dan lainnya yang diadakan warga desa setempat. Acara ini pun sempat membuat arus lalu lintas macet.
Warga yang menyaksikan arak-arakan ini mengabaikan protokol kesehatan karena banyak dari mereka tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisbudparpora) Kabupaten Cirebon, Hartono ketika dikonfirmasi awak media mengakui, acara sedekah bumi tersebut tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Disbudparpora.
Yang bertanggung jawab tentu Kasatpol PP. Karena dia sebagai Ketua Penegakan Hukum dan Pendisiplinan.
Ia juga menjelaskan, sesuai Surat Edaran Bupati Cirebon, acara arak-arakan tidak diperbolehkan karena akan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak di satu tempat yang dilarang selama masa pandemi. "Harusnya, ada tindakan tegas dari Satgas tingkat kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari Satgas kabupaten," kata Hartono kepada wartawan, Minggu.
Hartono mengatakan kewenangan ijin arak-arakan merupakan kewenangan Satgas penanganan pandemi yang merupakan tugas dari Satpol PP. Menurut Hartono yang harus bertanggung jawab adalah Kasatpol PP sebagai Ketua Penegakan Hukum dan Pendisiplinan.
"Yang bertanggung jawab tentu Kasatpol PP. Karena dia sebagai Ketua Penegakan Hukum dan Pendisiplinan," tutur Hartono.
Baca juga : Bupati Cirebon Minta Masyarakat Teladani Kiprah TNI
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi sulit dihubungi untuk mengkonfirmasi terkait hal ini. Pasalnya diketahui bidang penegakan di bawah kendali Satpol PP juga mempunyai wewenang melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Bidang ini juga berwenang menutup sementara area publik yang melibatkan kerumunan dan melibatkan banyak orang di masa pandemi ini.
Kabupaten Cirebon masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19 bersama empat kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. []