Kulon Progo - Jajaran Polres Kulon Progo menangkap pria berinisial JP yang akrab disapa Momo karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Dalam penangkapan itu, 12 butir obat terlarang warna pink disita polisi.
Pelaksana Harian Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Komisaris Polisi Kompol Sudarmawan mengatakan, pelaku ditangkap di rumah temannya di Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo pada Rabu 11 Maret 2020 malam pukul 23.05 WIB. Sebelum penangkapan, polisi sudah mengintai gerak-geriknya.
Menurut dia, selain barang bukti psikotropika, polisi juga menyita barang bukti sepeti bungkus rokok, celana pendek, sepeda motor, dan plastik klip bening. "Enam butir kapsul warna putih pink yang diduga psikotropika yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok," katanya di Kulon Progo pada Rabu, 1 April 2020.
Setelah menangkap pelaku, aparat kepolisian kemudian bergerak untuk melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Kalurahan Wates, Kapanewon Wates. Di tempat ini polisi mendapati enam butir kapsul warna putih pink yang diduga psikotropika yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening. Sehingga jumlah obat berbahaya yang disita polisi sebanyak 12 butir kapsul.
Enam butir kapsul warna putih pink yang diduga psikotropika yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
Berkaca pada kejadian ini, pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkoba. Masyarakat diharapkan turut berperan serta dalam pencegahan psikotropika.
Sementara itu, pelaku Momo yang berprofesi sebagai cleaning service kereta api ini mengaku, obat tersebut diperoleh dari seorang temannya. Dia mengaku obat tersebut memiliki khasiat meningkatkan stamina sehingga tidak mengantuk saat bekerja.
"Katanya obat ini bisa membuat tidak mengantuk saat kerja. Saya sendiri belum sempat menggunakan atau mengedarkan. Obat tersebut saya dapatkan dari teman," tutur lelaki berumur 25 tahun ini.
Akibat perbuatannya pelaku terkena pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta. Atau Pasal 60 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah. []
Baca Juga:
- Polres Kulon Progo Ungkap Penipuan Penjualan Premium
- Ribuan ODP Corona Masuk Kulon Progo Yogyakarta
- Luwak Bawa Golok Rampas Ponsel di Kulon Progo