Hoaks Kabar Napi Melakukan Kejahatan di DIY-Jateng

Polresta Kota Yogyakarta menyebut pesan berantai yang beredar di WA yang menyebut asimilasi napi bakal melakukan kejahatan adalah hoaks.
Hoaks pesan berantai (Foto: screenshot WA/Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Saat pandemi Covid-19 ini, banyak narapidana (napi) dibebaskan atau mendapat asimilasi. Tak lama setelah itu, baru-baru ini sebuah pesan berantai beredar melalui media sosial WhatsApp.

Pesan itu ditujukan kepada perangkat desa baik RT maupun RW di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah agar waspada terhadap napi yang dibebaskan dari lapas.

Dalam pesan berantai itu, bertuliskan narapidana yang dibebaskan didominasi kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dikhawatirkan setelah mereka keluar para napi akan mengulang melakukan tindak kriminalitas. Dengan begitu masyarakat diminta waspada.

Pesan berantai itu juga menyebut Polresta Kota Yogyakarta sebagai penguat.

"Assalamualaikum...

Kepada Seluruh perangkat Rt dan Rt Sehubungan telah bebasnya para Napi dengan jumlah yg besar dari berbagai Lapas di Wilayah Jateng dan DIY dgn berbagai kasus yang menonjol yang didominasi kasus CURANMOR, Maka mohon hati2 dan jangan lengah.

Dengan adanya virus C 19 dan dibertuknya Satgas Corona maka para seluruh Rt dan Rw serta Peran masyarakat saling membantu menjaga keamanan dan ketertiban di Lingkungan baik CURANMOR atau Penyebaran Virus C 19. Ayo Bersama Sama Ciptakan kondisi yg aman dan Tentram di Lingkungan masing2.

Kepada Para Ketua Rt/Rw Sehubungan dengan Hal Tersebut di atas agar menghimbau juga kepada Warganya yang memiliki Kendaraan agar tidak Parkir Sembarangan dan bila Kendaraa di Parkir tolong untuk di tambah kunci Tambahan/ Kunci Ganda dan Jangan Parkir Sembarangan, Parkirlah di tempat yang Sekiranya aman.

Atas Perhatian dan Kerjasamanya Saya ucapkan terima kasih

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

info dari Polresta Kota Yogyakarta"

Melalui akun resmi instagram polresta Yogyakarta @polresjogja mengkonfirmasi bahwa pesan berantai itu tidak pernah dikeluarkan oleh jajaran kepolisian dan diakui sebagai berita hoaks atau bohong.

Imbauan ini belum bisa dikatakan hoaks tapi belum bisa dikatakan benar juga.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto menyebut di balik kabar bohong itu, dalam pesan tersebut juga mengandung nilai baik supaya masyarakat tetap waspada terhadap pelaku kejahatan.

"Imbauan ini belum bisa dikatakan hoaks tapi belum bisa dikatakan benar juga. Jika ingin mengetahui apakah napi yang bebas itu didominasi kasus curanmor ya tanya ke Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), tapi jika ajakan untuk selalu waspada itu bagus," katanya di Yogyakarta pada Jumat, 10 April 2020.

Apakah berita itu dikeluarkan polresta atau bukan, kata Yuli, namun dalam pesan broadcast itu terdapat poin baik. Sehingga masyarakat tidak lengah di tengah wabah virus corona.

Pihaknya menambahkan, Polda DIY tetap menjamin keselamatan di lingkup wilayah hukumnya. Termasuk keamanan wilayah masyarakat yang berpotensi muncul tindak kriminalitas.

Baca Juga:

Berita terkait
Facebook Habiskan 100 Juta Dolar Lawan Hoaks Corona
Facebook telah menghabiskan biaya 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,6 triliun dalam memerangi hoaks atau berita bohong coronavirus Covid-10.
Lawan Hoaks Corona, Sidempuan Buka Layanan Informasi
Mengantisipasi penyebaran hoaks, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidempuan membuka layanan informasi.
Fakta atau Hoaks Status Darurat Corona di Jayapura
Akun di Facebook membagikan sebuah tulisan tentang rencana pemerintah daerah menaikkan status Kota Jayapura, Papua menjadi tanggap darurat corona.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.