Jakarta - Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 4.476 kendaraan yang diputarbalik arah adalah kendaraan berplat nomor ganjil, karena tidak sesuai dengan tanggal pada kalender yakni tanggal genap, 20 Juni 2021.
Menurut Susatyo, sebanyak 4.476 kendaraan yang diputarbalik arah, terdiri dari 2.197 kendaraan roda dua dan 2.279 kendaraan roda empat.
"Sama seperti hari Sabtu kemarin, pada hari Minggu ini semua kendaraan bermotor yang diputarbalik arah, tidak ada yang diberikan sanksi administratif maupun sanksi teguran, tapi hanya diingatkan agar menggunakan kendaraan sesuai dengan tanggal di kalender," katanya, dikutip laman Antara, Senin, 21 Juni 2021.
Kendaraan tersebut diputarbalik arah di lima lokasi "check point" yang disiapkan Polresta Bogor Kota, yakni di pertigaan dekat terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur, di Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta di simpang Jalan Empang.
Susatyo menjelaskan, Polresta menyiapkan sekitar 300 personil gabungan dari Kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Dinas Pehubungan, di lima lokasi "check point" maupun di pusat keramaian.
Tidak ada yang diberikan sanksi administratif maupun sanksi teguran, tapi hanya diingatkan.
Selain melakukan penjagaan di lima lokasi "check point", kata dia, ada juga tim yang melakukan patroli keliling di enam wilayah di Kota Bogor untuk memantau situasi arus lalu lintas di Kota Bogor.
Susatyo selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu menegaskan, pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor dilaksanakan untuk mengurangi mobilitas warga guna mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Masuk Bogor Wajib Bikin Surat Bebas Covid-19